Bahtsul Masail Diniyah


Tingkatan Yakin

Permasalahan

Apa arti dan maksudnya:

  • Ilmu Yaqin
  • Ainul yaqin
  • Haqqul yaqin itu

Selengkapnya ...


Makna Istilah Tasawuf

Permasalahan

Sering diucapkan oleh ahli tasawuf tentang kata-kata: takholli, tahalli dan tajalli. Apa arti dan maksudnya?

Jawaban

Takholli artinya mengosongkan. Yang dimaksudkan adalah bahwa setiap orang ingin sampai pada keridlaan Allah itu pertama kali yang harus dilakukan adalah mengosongkan hatinya dari akhlak-akhlak yang tercela.

Tahalli artinya menghiasi. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak jelek, maka hatinya harus dihiasi dengan akhlak yang baik dan terpuji.

Tajalli artinya menampakkan diri. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak yang tercela, kemudian sudah dihiasi dengan akhlak-akhlak yang mulia, maka dia harus selalu menampakkan dirinya pada setiap hal telah diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh absen.


Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah bagi Allah

Permasalahan

Apa bedanya sifat ma'ani dan ma'nawiyah bagi Allah?

Selengkapnya ...


Taubat, Minta Maaf, dan Ampunan

Permasalahan

Dalam agama Islam diterangkan, bila manusia bersalah kepada Allah kemudian mau bertaubat maka Allah mengampuni. Bila manusia bersalah kepada sesamanya sebelum ia minta maaf, Allah tidak akan mengampuni.

Bagaimana cara minta maaf kepada orang tua atau sesama manusia sedangkan sebelum ia minta maaf sudah meninggal dunia? Masih bisakah Allah mengampuni dan bagaimana caranya?

Selengkapnya ...


Batas Jarak Shalat Ghaib

Permasalahan

Berapa kilometer batas jarak mayit yang diperbolehkan untuk mensholati mayit secara ghoib?

Selengkapnya ...


Menikahi Wanita Hamil

Permasalahan

Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, hal 242, dikatakan tentang absah-nya seorang pria menikahi wanita yang sedang hamil dari zina.

نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وامكان وطئه لحقه وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان أو لدونها على الراجح وان ولدته لدونها لم يلحقه ..... لعل الصواب.

Seorang laki-laki yang mengawini wanita hamil dari zina. Kemudian wanita itu melahirkan anak dalam masa yang mungkin anak itu dari laki-laki yang mengawininya, yaitu bahwa wanita itu melahirkan sesudah enam bulan dan dua detik dari mulai akad nikahnya dan kemungkinan persetubuhannya, terbangsalah anak itu kepada laki-laki yang menikahinya. Dan demikian pula jika tidak diketahui apakah perempuan itu melahirkan bayi dalam masa yang memungkinkan laki-laki yang menikahinya untuk menyetubuhinya atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang lebih jelas. Dan jika wanita yang hamil itu melahirkan bayi kurang dari masa itu, maka bayi yang dilahirkan tidak dapat dibangsakan kepadanya kepada laki-laki yang mengawininya.

Berhubung bayi yang lahir dibangsakan kepada ibunya;

  • Kalau anak itu lahir perempuan, setelah dewasa lalu dinikahkan, siapa walinya?
  • Terhadap bapaknya (suami ibunya) menjadi mahram atau tidak?
  • Bagaimana hak warisnya?

Selengkapnya ...


Wali dan Saksi Pernikahan yang Adil

Permasalahan

Sebagian dari syarat sahnya pernikahan adalah wali dan saksi yang adil. Sahkah suatu pernikahan yang saksinya taarikus solah? Dan apakah tarikus sholah itu disebut orang adil?

Selengkapnya ...


MLM Koin Emas atau Seven Diamond

Permasalahan

Belakangan ini sedang nge-trend jual beli model MLM (Multi Level Marketing) perdagangan berantai dengan system bonus), contohnya Koin Emas dan Seven Diamond. Dengan model tersebut si pembeli menyerahkan uang tanpa mendapatkan wujud barang yang dibelinya atau mendapatkan barang tidak sesuai harganya. Konon dengan menyerahkan uang si pembeli mendapatkan bonus mingguan atau bulanan yang nantinya secara kumulatif menguntungkan pembeli karena pembeli mendapatkan uang yang lebih besar dari uang yang diserahkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan iming-iming demikian itu, ada warga NU yang terlena dan ikut jual beli model MLM tersebut.

Bagaimana pendapat dan fatwa Kyai serta Ulama NU mengenai kedudukan hukum masalah ini?

Selengkapnya ...


Shalat Jumat Beda Madzhab

Permasalahan

Dalam sebuah jamaah shalat Jumat, para makmumnya adalah penganut madzhab Syafii, sedang khatibnya tidak bermadzhab atau bermadzhab Hanafi. Sahkah jumatannya?

Selengkapnya ...


Jeda Waktu Ijab Kabul

Permasalahan

Sebagaimana yang sering dilakukan oleh petugas KUA, ketika meng-ijab-kan seorang pengantin, sambil memegang tangan pengantin pria, ia berkata : “nanti kalau tangan anda sudah saya tekan, anda harus segera menjawab”. Namun kadang-kadang qabulnya agak terlambat sedikit, akhirnya ijab diulang kembali.

Berapakah lamanya waktu yang menjadikan putusnya persambungan antara ijab dan qabul.

Selengkapnya ...


Memberi Salam di Tempat Pengajian

Permasalahan

Ada sebuah acara kecil-kecilan, seperti: tahlilan, Yasinan dan Diba’an, yang sebelumnya diadakan acara pengajian/ceramah agama. Ketikan acara pengajian sudah dimulai ada orang yang datang.

Ketika orang yang baru datang tersebut masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?

Selengkapnya ...


Imam Shalat dalam Keadaan Hadats

Permasalahan

Ada seseorang menjadi Imam Shalat, setelah selesai shalat Imam baru ingat bahwa ia dalam keadaan hadats atau najis. Apa yang harus dilakukan oleh imam tersebut?

Selengkapnya ...


Gencarnya Penyiaran Shalawat Wahidiyah

Permasalahan

Akhir-akhir ini di wilayah Kaltim sangat gencar penyiaran jamaah shalawat Wahidiyah, sehingga menimbulkan pro kontra di kalangan Nahdliyin. Namun masih banyak yang kontra walaupun di dalam penyiarannya sudah mendapat ijin dari MUI Kaltim. Alhamdulillah dengan terbitnya Majalah Aula edisi Pebruari 2002/Dzulqoidah 1422 H. yang Kyai utarakan pada halaman 49 dan hasil Bahtsul Masail Ahli Thoriqoh al Mu'tabarah an Nahdliyah Tingkat Nasional, 2 hal tersebut kami jadikan sebagai penangkal serangan mereka di kalangan warga NU dan kami sebarkan ke ranting dan anak ranting maupun majlis ta'lim Muslimat dan Fatayat, agar warga NU tidak masuk anggota Shalawat Wahidiyah serta bagi yang sudah terlanjur masuk agar keluar dari Shalawat Wahidiyah. Namun setelah terbitnya Majalah Aula edisi September 2002 halaman 48 yang memuat tentang tanggapan Ketua Majelis Tahkim Pusat Penyiar Sholawat Wahidiyah a.n KH. M. Djazuly Yusuf, seakan-akan penangkal kami menjadi lumpuh.

Kami warga Nahdliyin Samarinda khususnya Kecamatan Palaran mengharapkan penjelasan dan fatwa Kyai, sekaligus dengan nash-nya. Bagaimana tanggapan Kyai tentang masalah ini?

Selengkapnya ...