Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Perdagangan lewat internet dan kuis televisi

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum perdagangan lewat internet (e-commerce)?
  2. Bagaimana hukum kuis di televisi yang menentukan tarif telepon khusus untuk mendapatkan hadiah?

Jawaban

  1. Perdagangan lewat internet itu hukumnya boleh, karena dalam perdagangan tersebut telah diterangkan:
    1. Telah diterangkan sifat-sifat dari barang yang diperdagangkan.
    2. Telah ditetukan harga dari barang yang diperdagangkan.
    3. Terdapat ijab qabul lewat tulisan dalam internet tersebut.

    Dasar Pengambilan

    1. Kitab At-Tadzhib halaman 123:
      وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوْفٍ فِي الذِّمَّةِ فَجَائِزٌ اِذَا وُجِدَتِ الصِّفَةُ عَلَى مَا وُصِفَ بِهِ .
      Menjual sesuatu yang diterangkan sifatnya dalam tanggungan itu boleh apabila sifat tersebut didapati pada barang dagangan yang telah diterangkan sifatnya.
    2. Kitab Al-Muhadzdzab juz 1 halaman 301:
      (فَصْلٌ) وَإِنْ كَتَبَ إِلَيْهِ وَهُوَ غَائِبٌ أَقْرَضْتُكَ هذَا أَوْ كَتَبَ إِلَيْهِ بِالْبَيْعِ فَفِيْهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا يَنْعَقِدُ لأَنَّ الْحَاجَةَ مَعَ الْغَيْبَةِ دَاعِيَةٌ إِلَى الْكِتَابَةِ.
      (Fasal). Jika seseorang menulis surat kepada orang lain, sedangkan orang lain tersebut gaib (tidak hadir): "Aku qiradlkan kepada anda sejumlah uang ini", atau menulis kepadanya mengenai jual beli, maka dalam hal ini ada dua segi. Yang pertama sah, karena hajat bersama seseorang yang tidak hadir itu adalah mengundang kepada tulisan.
  2. Kuis di televisi lewat telepon dengan tarif pulsa yang jauh lebih tinggi dari pada pulsa biasa (premium), dan bagi yang beruntung mendapat hadiah, sedang yang tidak beruntung akan kehilangan banyak uang. Dari sifatnya yang demikian ini (untung-untungan), maka kuis di televisi ini termasuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt. dalam surat Al Ma'idah ayat 90:
    يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ .
    Wahai orang-orang yang beriman! Bahwa sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib dengan batang-batang anak panah, adalah (semuanya) kotor (keji) dari perbuatan syaithan. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berbahagia.