Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Iuran Qurban

Ketika tiba Hari Raya Idul Ad-ha, banyak kantor atau sekolah yang mengadakan iuran untuk membeli hewan Qurban. Iuran masing-masing individu jumlahnya sangat jauh dari harga beli hewan yang akan dikurbankan. Namun dengan alasan untuk sarana 'pembelajaran' atau Qurban sendiri, iuran itu pasti lancar dan sukses. Biasanya, kulit hasil sembelihan itu dijual untuk biaya operasional pelaksanaan qurban tersebut.

Pertanyaan

  1. Bolehkah tindakan Panitia menarik dana dengan tujuan di atas?
  2. Apakah menyembelih hewan Qurban seperti diatas termasuk yang dimaksud dalam ajaran Islam?
  3. Bolehkan menjual kulit Qurban untuk operasional?
  4. Bagaimana memberikan 'pelajaran Qurban' ybenar?

Jawaban

  1. Menyembelih hewan qurban itu hukumnya sunnah, maka bila panitia mengharuskan dengan ketentuan yang tidak memenuhi syarat dalam fiqh maka hal itu tidak diperkenankan apalagi kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak mendapat pahala kesunatan menyembelih qurban.
  2. Menyembelih hewan qurban menurut ajaran Islam adalah 1 kambing untuk 1 orang, sapi atau unta untuk 7 orang. Dan untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti madzhab Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago.
  3. Kulit hewan qurban tidak boleh dijual ataupun disewakan dan hanya bisa dishodaqahkan, digunakan atau dipinjamkan.
  4. Panitia harus menjelaskan syarat rukun berqurban yang sesuai dengan tuntunan agama dan bila tidak mampu bisa mengikuti anjuran Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori atau uang urunan tersebut dibelikan kambing yang kemudian diniatkan untuk qurban seseorang. Pada waktu menyembelih orang yang berqurban itu diminta meniatkan pahala qurban untuk orang yang membantu urunan membeli hewan qurban.

    فَتحُ الوهَّاب جز 2 ص 188

    التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِى حَقِّنَا عَلَى الكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ البَيْتِ وَإِلاَّ فَسُنّةُ عَيْنٍ

    "Berqurban itu adalah sunnat yang dikukuhkan menurut kita (golongan Syafii) apabila jumlah anggota keluarga banyak hukumnya sunnat kifayah, apabila tidak banyak maka sunnat ‘aini (sunnat bagi setiap anggauta keluarga)".

    فَتحُ الوهَّاب جز 2 ص 189

    (وَيَتَصَدَّقُ بِجِلْدِهَا أوْ يَنْتَفِعُ بِهِ) أي فِى اسْتِعْمَالِهِ وَإِعَارَتِهِ دُونَ بَيْعِهِ وَإِجَارَتِهِ

    "Dan seseorang dapat bersedekah dengan kulit qurban atau memanfaatkannya, maksudnya menggunakan dan meminjamkan kulit, bukan menjualnya atau menyewakannya".

    بغية المسترشدين ص 255

    (فَائِدَةٌ) عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِى فِى الأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَمِ وَلَو مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ كَمَا قَالَهُ المَيْدَنِى وَكَانَ شَيْخُنَا يَأَمُرُ الفَقِيْرَ بِتَقْلِيْدِهِ وَيَقِيْسُ عَلَى الأُضْحِيَةِ العَقِيْقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَولُودٌ عَقَّ بِالدِّيْكَةِ عَلَى مَذْهَبِ إِبْنِ عَبَّاس (مَسْأَلَةٌ) مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَلاَ نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا عَدَمَ جَوَازِ التَضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ … إِلَى أَنْ قَالَ قَالَ الخَطِيْبُ وَ م ر  وَغَيْرُهُمَا لَو أَشْرَكَ غُيْرُهُ فِى ثَوَابِ أُضْحِيَةِ كَأَنْ قَالَ عَنِّى وَعَنْ فُلاَنٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِى جَازَ وَحَصَلَ الثَوَابُ لِلْجَمِيْعِ

    (Faidah) dari Ibn Abbas ra: "Sesungguhnya dalam berqurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani. Syaichuna (Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori) menganjurkan orang-orang fakir untuk mengikuti madzhab tersebut, aqiqah juga di analogkan pada masalah qurban. Syaichuna juga mengatakan bagi orang yang melahirkan bayi dapat meng-aqiqahi dengan ayam jago menurut madzhab Ibn Abbas. (Masalah) Madzhab Syafii dan saya tidak mengetahui ulama yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berqurban dengan seekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang … sampai pada pernyataan pengarang, Imam Khatib, Imam Ramli dan ulama yang lainnya berpendapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala qurban seperti ucapan seseorang: untukku atau ahli baitku maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semuannya.



Dikelola oleh Nun Media