Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menarik kembali harta wakaf

Pemanfaatan harta wakaf tidak selalu efektif . Tidak jarang orang yang diserahi harta wakaf justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum menggunakan harta dari hasil sawah wakaf untuk kepentingan pribadi?
  2. Apakah boleh menarik kembali harta yang diwakafkan, karena melihat pelaksana, organisasi, lembaga atau orang yang diberi amanat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya?

Jawaban:

  1. Nadzir tidak diperkenankan mempergunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi, namun nadzir boleh mengambil gaji dari hasil pengelolaan tanah wakaf itu, bila hal itu dipersyaratkan ketika mewakafkan, bila tidak maka nadzir sama sekali tidak dapat mengambil apapun dari tanah wakaf. Seorang nadzir juga harus melaksanakan apa yang dipersyaratkan oleh wakif selama tidak melanggar aturan syariat.

    Dasar Pengambilan

    نهاية الزين ص 271

    (وَلَو شَرَّطَ) أى الوَاقِفُ لِمِلْكِهِ (شَيْئًا) كَأنْ شَرَّطَ أَن لاَ يُؤْجَرَ الوَقْفُ أَصْلاً, أوْ سَنَةً, أَوْ أَنْ لاَيُؤْجَرَ مِنْ ذِى شَوكَةٍ أَوْ أَنَّ المَوقُوفَ عَلَيْهِ يَسْكُنُبِنَفْسِهِ (أُتُّبِعَ ) شَرْطُهُ فِى غَيْرِ حَالَةِ الضَّرُورَةِ كَسَائِرِ شُرُوطِهِ التِّى لَمْ تُخَالِفْ الشَّرْعَ.

    "Andaikata orang yang berwakaf mensyaratkan sesuatu bagi miliknya, seperti apabila dia mensyaratkan bahwa barang wakaf tersebut sama sekali tidak boleh disewakan atau tidak boleh disewakan selama satu tahun, atau tidak boleh disewakan dari pemilik kekuasaan, atau bahwa orang yang diwakafi sendiri boleh tinggal di tempat itu, maka syaratnya harus diikuti selain dalam keadaan darurat, seperti seluruh syarat-syaratnya yang tidak menyalahi syara'.

    نهاية الزين ص273

    وَيَسْتَحِقُّ النَّاظِرُ مَا شُرِطَ مِنَ الأُجْرَةِ وَإِنْ زَادَتْ عَلَى أُجْرَةِ مِثْلِهِ مَالَمْ يَكُنْ هُوَ الوَاقِفُ , فَإِنْ لَمْ يُشْتَرَطْ لَهُ شَيْءٌ فَلاَ أُجْرَةَ لَهُ.

     

    "Nadhir memiliki hak terhadap apa yang disyaratkan oleh wakif, seperti gaji, meskipun gaji itu melebihi gaji yang sesuai dengan pekerjaannya, selama nadhir terseut bukan orang yang mewakafkan (wakif). Jika tidak disyaratkan sesuatu pun bagi nadhir, maka sama sekali dia tidak boleh menerima gaji".

  2. Harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Apabila yang menjadi nadhir adalah orang yang mewakafkan (wakif) maka dia diperkenankan memecat orang yang diberi tugas mengelola harta wakaf, tetapi apabila nadhir itu orang yang disyaratkan mengelola oleh wakif maka dia tidakbisa dipecat oleh siapapun karena syarat tidak bisa berubah. Apabila wakif tidak menjabat sebagai nadhir, maka dia tidak bisa menguasakan atau memecat seseorang karena penguasaan dan pemecatan adalah hak hakim. Hak hakim ini di Indonesia dikuasakan pada Kepala KUA sebagaimana ketentuan dalam kompilasi hukum Islam pasal 221.

    الفقه الإسلام وأدلته جز 8 ص 171

    أَنَّ المِلْكَ فِى رَقَبَةِ المَوقُوفِ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى, أَيْ يَنْفَكُّ عَنْ إِخْتِصَاص الآدَمِى.

     

    "Sesungguhnya milik dalam pengawasan barang yang diwakafkan adalah berpindah kepada Allah ta'ala, artinya barang yang telah diwakafkan itu telah terlepas dari wewenang (kekuasaan) manusia".

    الفقه الإسلام وأدلته جز 8 ص 238

    >وَكَذَلِكَ رَأَى الشَّافِعِيَّةُ: لِلنَّاظِرِ عَزْلُ نَفْسِهِ, وَلِلْوَاقِفِ النَّاظِرِ عَزْلُ مَنْ وَلاَّهُ ونَصْبُ غَيْرِهِ مَكَانَهُ, كَمَا يَعْزُلُ المُوَكِّلُ وَكِيْلَهُ. وَيَنْصِبُ غَيْرَهُ , إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الوَاقِفُ لِشَخْصٍ نَظْرَهُ أي إِشْرَافَهُ حَالَ الوَقْفِ. فَلَيْسَ لَهُ وَلاَ لِغَيْرِه عَزْلُهُ, وَلَو لِمَصلَحَةٍ. لأَنَّهُ لاَتَغْيِيْرَ لِمَا شَرَطَهُ, وَلأَنَّه لاَنَظْرَ لَهُ حيْنَئذِ. أَمَّا الوَاقِفُ غَيْرُ النَّاظِرِ فَلاَ يَصِحُّ مِنْهُ تَولِيَةٌ وَلاَ عَزْلٌ, بَلْ هِيَ لِلْحَاكِمِ.

    "Demikian pula pendapat dari madzhab Syafi'i, nadhir boleh memecat dirinya sendiri (mengundurkan diri), dan wakif yang menjadi nadhir boleh memecat orang yang telah diangkat dan mengangkat orang lain, sebagaimana orang yang telah mewakilkan dapat memecat wakilnya dan mengangkat orang lain. Kecuali apabila wakif mensyaratkan seseorang untuk mengawasi wakaf pada saat dia mewakafkan, maka tidak boleh baginya dan tidak pula bagi orang lain memecatnya, meskipun untuk kemaslahatan. Karena sesungguhnya tidak boleh ada perubahan bagi apa yang telah disyaratkan dan karena sesungguhnya dengan pemecatan itu berarti tidak ada lagi pengawasan pada waktu itu. Adapun wakif yang bukan nadhir, tidak sah melakukan pengangkatan dan pemecatan, karena hak mengangkat dan memecat itu ada pada hakim.