Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Membaca salam (rukun shalat), penyerahan wali lewat telepon

Membaca salam adalah rukun sholat yang ke-13. Dalam prakteknya, bacaan salam tersebut ada yang diucapkan setelah iltifat ke kanan dan setelah iltifat ke kiri baru membaca salam. Ada pula yang membaca salam dengan wajah tetap menghadap kiblat, setelah selesai salam baru iltifat. Baik ke kanan maupun ke kiri. Juga ada yang bersamaan dengan membaca salam dengan iltifat ke kanan maupun ke kiri.

  1. Waktu mana mengucapkan salam yang benar?
  2. Penyerahan wali nikah dari seorang ayah kepada wakil yang akan menikahkan anaknya melalui pesawat telpon, apakah sah atau tidak?

Jawab

  1. Salam diawali dengan menghadap kiblat dan diakhiri ketika sempurna menghadap ke samping.

    Dasar Pengambilan

    Al Tsimar al Yani'ah fi Riyad al Badiah halaman 36

    وَيَبْتَدِئُ السَّلاَمَ فِى المَرَّتَينِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ وَيُنْهِيْهِ مَعَ تَمَامِ الإِلتِفَاتِ كَمَا قَاله المحلى

    Orang yang sholat mengawali salam dengan menghadap kiblat dan mengakhirinya beserta dengan sempurnanya iltifat/menoleh, sebagaimana disampaikan Syeikh Jalaluddin al Mahalli dalam kitab Mahalli

  2. Sah

    Dasar Pengambilan

    Kitab Syarqowi ala al Tahrir juz 2 halaman 105

    (قَوله وَصِيغَة) كَوَكَّلْتُك فى كَذَا أو فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُشَافَهَةً اَو كِتَابَةً اومُرَاسَلَةً ويُشْتَرطُ عدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأتِى ولا يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا فَلَوْ وكِّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتىَّ لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ اَبِيهِ بِظَنِّ حَيَاتِه

    (Pernyataan Pengarang; dan Lafadz) seperti saya mewakilkan kepadamu dalam masalah ini atau saya menyerahkan padamu hal ini, baik pengucapan lafadz ini dengan bertemu langsung, surat, atau mengirim utusan. Disyaratkan tidak adanya penolakan wakalah (perwakilan) sebagaimana akan diterangkan lebih lanjut dan disyaratkan mengetahui wakalah itu, kalau diwakilkan kepadanya dan dia tidak tahu, maka sah hingga kalau mendistribusikan sebelum dia mengetahui hukumnya sah seperti menjual harta bapaknya dengan dugaan bapaknya masih hidup.