Air untuk bersuci, jama' karena menjadi pembawa acara
Indeks > Masail > Aula > Tahun 2001 > Apr 05
Saya mempunyai bak mandi dengan diameter lebar 80 cm, tinggi 80 cm dan panjang 50 cm, dengan demikian bila digunakan untuk keperluan sehari-hari maka air tersebut tersisa lebih kurang 15 liter air.
- Air yang tadinya tersisa 15 liter itu yang kemudian diisi penuh kembali, apakah air tersebut termasuk air yang suci dan mensucikan, dan boleh digunakan untuk bersuci?
- Saya pernah jadi MC dimana acaranya berlangsung lebih dari 3 jam, dari jam 16.00 sampai 19.30, sehingga waktu itu saya tidak bisa sholat maghrib tepat waktu, karena itu kemudian sholat maghrib saya dengan isyak. Boleh dan sahkah sholat saya itu?
Jawab:
- Air suci mensucikan
Dasar Pengambilan
Kitab Mughni Muhtaj juz 1 halaman 21
(فإن جُمِعَ) المستَعْمَلُ على الجديدِ (فبَلَغَ قَلَّتَينِ فطَهُورٌ فى الاصح)Apabila air mustakmal ditambah dengan air yang baru kemudian mencapai dua kullah, maka air itu suci dan mensucikan menurut pendapat yang lebih kuat.
- Bila yang saudara kehendaki dari kata boleh adalah kebolehan menjamaknya maka
jawabnya adalah tidak boleh dan hukum mengakhirkan maghrib tetap haram. Untuk
itu sholat saudara dihitung sebagai sholat qodlo'.
Dasar Pengambilan
Majmu' Juz 4 Halaman 269
(فَرعٌ) فِى مذهَبِهم فى الجمْعِ فى الحَضَرِ بِلاَ خَوفٍ وَلاَ سَفَرٍ وَلاَ مَطَرٍ وَلاَ مَرَضٍ: مَذْهَبُنَا وَمذْهَبُ أبى حَنِيفَة وَمَالِك وَاَحْمَد وَالجُمهور انَّهُ لاَ يَجُوزُ ...Sub bab mengenai madzhab ulama' tentang jamak bagi orang yang tidak sedang bepergian, tidak dalam keadaan ketakutan, tidak dalam keadaan bepergian, hujan, dan tidak dalam keadaan sakit; menurut madzhab kita (Syafii), Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan mayoritas Ulama bahwa menjamak sholat yang seperti itu tidak boleh.