Bahtsul Masail Diniyah


Mengakadkan wanita hamil, zakat fitrah

  1. Bagaimana hukumnya mengikrarkan perkawinan yang sudah diketahui bahwa perempuan itu sedang mengandung, apakah sah atau harus mengulangi ke KUA.
  2. Mohon penjelasan mengenai dasar-dasar pembagian zakat fitrah yang sebenarnya, apakah cukup dikembalikan kepada Al Quran?

Jawaban

  1. Menikahkan perempuan yang sedang mengandung hasil hubungan seksual di luar nikah, hukumnya sah.

    Dasar Pengambilan

    Bughyatul Mustarsyidin halaman 201

    يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزانى وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.

    Artinya: Boleh menikahi wanita hamil karena zina, baik yang menikahi itu orang yang berbuat zina dengannya atau orang lain, dan mengumpulinya ketika itu hukumnya makruh.

  2. Ada dua pendapat mengenai hal ini, pendapat pertama menyatakan bahwa pembagian zakat fitrah itu diberikan kepada 8 asnaf yang didasarkan pada ayat 60 dari surat Taubah:
    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسَاكِيْنِ وَالعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوبَهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالغَارِمِيْنَ وفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ, فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلَيْمٌ حَكيْم.

    Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah untuk orang fakir, miskin, para pekerja zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Pendapat kedua menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan mustahiq zakat secara umum sementara untuk zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada orang miskin dengan menggunakan dalil hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas;

    فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ أَدَّهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِى زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ اَدَّهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

    Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari omongan yang tidak berguna dan keji serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan zakat sebelum shalat Id, maka zakat itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Id, maka zakat itu seperti sedekah biasa.