Bahtsul Masail Diniyah


Budidaya cacing dan pemanfaatannya

Bagaimana kejelasan hukum mengenai budidaya cacing tanah yang dimanfaatkan sebagai bahan campuran obat, makanan ternak, kosmetik dan proses daur ulang sampah organik?

Jawaban

Pemanfaatan cacing tanah untuk campuran obat, kami masih belum berani memberikan jawaban, sebab bangkai cacing itu termasuk najis. Sedang berobat dengan barang najis itu ha-nya diperbolehkan dalam keadaan darurat saja, artinya sudah tidak ada barang yang suci yang dapat dipergunakan untuk mengobatinya. Sedang pemanfaatan untuk kosmetik, maka karena pemakaian kosmetik itu hukumnya tidak darurat, yang jelas tidak boleh mempergunakan benda yang najis.

Pemanfaatan cacing untuk makanan ternak seperti bebek atau lainnya dan untuk daur ulang sampah organik, maka hukumnya boleh, sehingga hukum membudidayakan cacing tersebut juga boleh.

Dasar pengambilan:

Kitab Bulghatus Salik li Aqrobil Masalik juz 2 halaman 6

( قَوْلُهُ لاَ نَفْعَ بِهِ ) اُحْتُرِزَ بِذَلِكَ عَنِ الدُّوْدِ الَّذِيْ بِهِ النَّفْعُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ مِثْلُ دُوْدِ الْحَرِيْرِ وَالدُّوْدِ الَّـذِيْ يُتَّخَذُ لِطَعْمِ السَّمَكِ .

(Ucapan mushannif: Sama sekali tidak ada manfaat padanya) harus dijaga dengan ucapan tersebut dari ulat yang ada manfaatnya, maka ulat tersebut adalah boleh dijual seperti ulat sutera dan ulat yang dipergunakan untuk memberi makan ikan.