Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Zakat untuk kyai dan imam waswas

  1. Bagaimana hukumnya zakat yang dipergunakan untuk membangun pondok; padahal yang berhak menerima zakat itu adalah orang sebagaimana dijelaskan dalam al Quran?
  2. Saya pernah mendengar dari seorang Kyai yang mengatakan bahwa sodakoh itu lebih utama diberikan kepada ulama/kyai. Padahal dalam surat al Maa'un dijelaskan bahwa kita sebagai orang mukmin diperintahkan menyantuni anak yatim dan memberi makan orang miskin? Mohon penjelasan!
  3. Bagaimana hukum salat dari imam yang melakukan takbiratul ihram lebih dari tiga kali karena waswas. Sepengetahuan saya salat yang demikian itu tidak sah! Nah, apakah saya harus mengikuti imam tersebut? Kalau mengikuti, bagaimana hukum salat saya?

Jawaban

  1. Kalau kita menelaah kitab-kitab fiqh klasik mengenai 8 macam asnaf yang berhak menerima zakat, kita akan menjumpai bahwa kedelapan asnaf tersebut semuanya adalah orang, sehingga kata sabilillah dalam surat at Taubah ayat 60 adalah berarti orang-orang yang ikut pergi berperang untuk membela agama Islam yang tidak mendapat gaji. Semuanya adalah para sukarelawan. Sehingga kalau ada salah seorangulama salaf yang mempergunakan harta zakat yang diberikan kepada beliau untuk membangun pondok pesantren yang beliau asuh, maka beliau menerima zakat tersebut mungkin atas nama
    1. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya lebih dari 50 % dari seluruhnya tetapi tidak pernah mencapai 100% atau,
    2. Ghorim, yaitu orang yang berhutang untuk membangun pondok pesantren dan tidak mampu membayarnya.
      Kalau menurut fiqh modern seperti kitab Islam Aqidah wa as Syariah karangan Syaikh Mahmud Syaltout halaman 109, dinyatakan bahwa sabilillah dalam surat at Taubah ayat 60 adalah berarti kemaslahatan umum yang tidak boleh dimiliki oleh seseorang. Bagian dari hasil zakat untuk sabilillah ini tidak boleh dimanfaatkan secara khusus oleh seseorang. Yang berhak memiliki bagian ini adalah Allah swt dan pemanfaatannya adalah untuk makhluk Allah, yang antara lain untuk usaha-usaha mempersiapkan kekuatan dan kemampuan yang matang bagi para penganjur Islam yang selalu menunjukkan kepada masyarakat betapa indah dan luasnya agama Islam, betapa pentingnya ajaran dan hukum-hukum Islam itu bagi kehidupan manusia.
  2. Apa yang diterangkan oleh Kyai tersebut tidaklah bertentangan dengan apa yang dimaksud oleh surat al Maun. Sebab yang dimaksud oleh Kyai tersebut adalah bahwa apabila sama miskinnya, maka sedekah itu yang paling utama diberikan kepada Kyai, karena sedekah kepada Kyai tersebut berarti ikut membantu ketaqwaan yang dilakukan.
    Dalam kitab Mauidlotul Mukminin halaman 52-53, disebutkan urutan keutamaan bersedekah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang artinya sebagai berikut
    1. Orang-orang yang bertakwa, karena mereka akan mempergunakan harta sedekah yang mereka terima untuk bertakwa, sehingga sedekah kepada mereka itu berarti bersekutu dengan mereka dalama ketaatan yang mereka lakukan.
    2. Orang-orang yang khusus menekuni ilmu pengetahuan, karena menekuni ilmu pengetahuan itu jika niatnya benar, adalah ibadah yang paling mulila, sehingga ibadah kepada mereka ini berarti membantu untuk mendapatkan ilmu.
    3. Orang-orang yang jujur dalam ketakwaannya dan ahli tauhid yang setiapkali menerima pemberian dia selalu memuji Allah dan bersyukur kepadaNya, karena dia sadar bahwa kenikmatan itu pada hakekatnya adalah dari Allah swt, sedangkan orang yang memberikan sedekah kepadanya hanyalah sebagai perantara yang ditundukkan oleh kehendak Allah.
    4. Orang yang menyembunyikan hajatnya, tidak pernah mengeluh dan mengadu kepada orang lain, sebagaimana para sahabat Nabi saw yang mendiami serambi masjid Nabi (ahlus suffah).
    5. Orang yang mempunyai keluarga banyak atau orang yang tidak dapat bekerja karena sakit atau sebab-sebab lainnya sehingga menyerupai orang yang melarat.
    6. Kaum kerabat dan orang-orang yang mempunyai hubungan famili. Sedekah kepada mereka ini disamping berfungsi sebagai sedekah juga berfungsi sebagai penyambung tali silaturrahim.
  3. Orang yang ragu-ragu dalam niat atau dalam salah satu dari syarat-syarat salat, seperti ragu-ragu tentang kesucian dirinya, atau apakah dia berniat salat dzuhur atau ashar dan keraguan tersebut berlangsung selama waktu yang cukup untuk melakukan satu rukun, maka salatnya batal. Adapun jika keraguan itu dating dan lenyap dengan cepat, maka salatnya tidak batal sebagaimana disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 92
    وَالتَّاسِعُ: الشَّكُّ فِى النِّيَّةِ أو فِى شَيْءٍ مِنْ شُرُوطِ الصَّلاَةِ: كَالطَّهَارَةِ أو هَلْ نَوَى ظُهْرًا أوْ عَصْرًا وَمَضَى عَلَى ذَلِكَ زَمَنٌ يَسَعُ رُكْنًا, أَمَّا لَو زَالَ الشَّكُّ سَريْعًا: كَأنْ خَطَرَ لَهُ خَاطِرٌ وَزَالَ سَرِيْعًا فَلا.
    Yang kesembilan dari hal-hal yang membatalkan salat adalah ragu-ragu dalam niat atau dalam sesuatu dari syarat-syarat salat: seperti kesucian atau apakah seseorang berniat dzuhur atau ashar dan keraguan tersebut berjalan satu zaman yang cukup untuk satu rukun. Adapun andaikata keragu-raguan tersebut lenyap dengan cepat, seperti tergerak dalam hatinya sau keraguan dan lenyap dengan cepat, maka tidak membatalkan.

    Adapun orang yang melakukan takbiratul ikhram berulangkali, biasanya tidak disebabkan ragu-ragu atau syak mengenai niat salat dzuhur atau asar, akan tetapi karena merasa bahwa niat yang diucapkan oleh hatinya tidak beriringan dengan tepat dengan takbir yang diucapkan oleh lisannya (muqorronah hakikiyah) sehingga mudah untuk dijangkiti penyakit was-was. Seandainya dia melakukan muqoronah urfiyah yaitu selama lisannya mengucapkan takbiratul ihram, hatinya melafalkan niat, tentulah tidak mudah untuk was-was sehingga harus takbiratul ihram berkali-kali.

    Imam yang melakukan takbiratul ihram berulangkali, pada waktu dia takbiratul ihram yang terakhir kalinya, yaitu setelah hatinya mantap dan sudah tidak ada keraguan lagi, maka salatnya sah dan sah pula untuk dimakmumi.

    Jadi bagi orang yang bermakmum dengan orang yang sering was-was, sebaiknya menunggu saja sampai imam mulai membaca Fatihah. Saya tidak menjumpai keterangan yang menyatakan bahwa apabila ada orang yang melakukan takbir lebih dari tiga kali salatnya menjadi tidak sah. Dalam kitab I'anatut Thalibin juz 1 halaman 133, disebutkan sebagai berikut

    وَلَو كَبَّرَ مَرَّاتٍ نَاوِيًا الإِفْتِتَاخَ بِكُلٍّ دَخَلَ فِيْهَا بِالوِتْرِ وَخَرَجَ مِنْهَا بِالشَّفْعِ لأَنَّهُ لَمَّا دَخَلَ بِالأُلَى خَرَجَ بِالثَانِيَةِ لأَنَّ الإِفْتِتَاحَ بِهَامُتَضَمِّنَةُ لِقَطْعِ الأُلَىْ.
    Andaikata seseorang bertakbiratul ihram berkali-kali dengan niat memulai salat dengan masing-masing takbir, maka dia masuk dalam salat dengan hitungan yang ganjil dan keluar dari salat dengan hitungan yang genap. Karena sesungguhnya dia pada waktu masuk takbiratul ihram yang pertama, maka dia keluar dengan takbiratul ihram yang kedua, karena memulai dengan takbiratul ihram yang kedua itu berarti membatalkan takbiratul ihram yang pertama.