Bahtsul Masail Diniyah


Sebelum diqishash dibius terlebih dahulu

Bolehkah orang yang akan menjalani hukuman qishash dibius terlebih dahulu agar tidak mengalami rasa sakit sewaktu diqishash?

Jawaban:

Penggunaan obat bius bagi orang yang akan menjalani hukuman qishash dengan maksud agar tidak mengalami rasa sakit adalah tidak diperbolehkan, karena akan mengurangi unsur mumatsalah (kesetaraan antara perbuatan dan pelaksanaan hukuman) dan mengurangi rasa sakit sehingga tidak sepadan dengan yang diderita oleh si korban.

Dasar pengambilan

  1. Al Quran, Surat an Nahl ayat 126
    وَإنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ... الآيةَ
    / dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu, ... dst./
  2. Al Quran, Surat al Baqarah ayat 194
    فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَ عَلَيْكُمْ ... الآيَةَ.
    / Oleh karena itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia, seimbang dengan serangannya terhadapmu .../
  3. Kitab al Madzahibul Arba'ah juz 5 halaman 305
    لاَ خِلاَفَ بَيْنَ العُلَمَاءِ أَنَّ هَذِهِ الآيَةَ (الآيَةَ: 194 مِنْ سُورَةِ البَقَرَةِ) أَصْلٌ فِى المُمَاثَلَةِ فِى القِصَاصِ. فَمَنْ قَتَلَ بِشَيْءٍ قُتِلَ بِمِثْلِ مَا قَتَلَ بِهِ, وَهُوَ قَولُ الجُمْهُورِ مَالَمْ يَقْتُلْهُ فِى فِسْقٍ كَاللُّوطِيَّةِ وَإِسْقَاسِ الخَمْرِ فَيُقْتَلُ بِالسَّيْفِ.
    / Sama sekali tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa ayat ini (ayat 194 surat al Baqarah) adalah asal dari mempersamakan dalam hukuman qishash. Maka barang siapa yang membunuh dengan sesuatu, maka dia harus dibunuh seperti apa yang dia telah membunuh dengannya. Ini adalah pendapat Jumhur, selama dia tidak membunuh orang lain karena kefasikan seperti homoseks dan memberi minuman arak, maka dia dibunuh dengan pedang./