Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Was-was, tarikat, hingga Ibnu Taimiyah

  1. Bagaimana hukumnya orang Islam yang dalam hatinya selalu ada rasa was-was (misal: mau melaksanakan salat, wudlu, mandi besar) dan di tiga hal tersebut selalu was-was niat bacaannya itu diucapkan berulang-ulang sampai pikiranya jadi bingung sendiri.
  2. Bagaimana cara mengatasi menghilangkan rasa was-was supaya pikiran jadi tenang dalam melaksanakan sesuatu yang berkaitan dengan ibadah?
  3. Dosakah orang yang mengerjakan salat yang dia tidak mengerti arti dari bacaan yang dia baca?
  4. Dan sahkah salat berjamaah orang islam secara keseluruhan kalau toh dia yang jadi imam?
  5. Dari mana asal ajaran tarekat yang ada di dalam NU seperti Tijani, Naqshabandi, dll?
  6. Dalam suatu buku di katakan bahwa Ibnu Taimiyah adalah seorang pemoderenisasi agama benarkah demikian? Dan juga mereka menurut kami berjasa terhadap perkembangan Islam di dunia ini. Dan pantaskah pendapat-pendapat beliau warga NU ini? Dan tolong dalilnya (Quran, Hadist, Ijma’, Qias)?

Jawaban:

  1. Orang yang berulang-ulang membaca niat dalam wudlu, mandi besar dan salat dalam was-was, adalah orang yang mudah dipermainkan oleh syaitan karena pengetahuanya yang kurang luas. Menurut Kitab Al Asybah Nadha’ir cetakan Darul Kutubil Arabiyati, Isa Al Babi Al Halabi Wa Syirkahu, ... halaman 26 tentang waktu niat dan halaman 3
  2. Tentang tempat niat, diterangkan bahwa waktu niat itu di awal permulaan ibadah, yang dalam hal wudlu adalah waktu membasuh muka, dan dalam salat adalah takbiratul ihram.

    Tempat niat adalah hati, sedangkan mengucapkan adalah sunat. Dalam hal wudlu dan mandi besar, niat hati itu dapat dilakukan bersama-sama saat membasuh muka dalam wudlu, dan saat membasuh anggota badan saat mandi. Dan jika niat dalam hati itu berselisih dengan ucapan lisan, maka yang dianggap dan dipakai adalah ucapan didalam hati. Adapun dalam salat, maka tidak mungkin niat di dalam hati itu dilakukan bersama-sama dengan ucapan lesan, karena niat dalam hati itu harus dilakaukan pada saat lisan mengucapkan takbiratul ihram.

    Dalam mengiringkan niat (muqaranah) dengan awal ibadah, ada dua macam:

    • Muqaranah haqiqiya. Yang dalam hal wudlu dan mandi besar, niat yang diucapkan oleh hati itu harus beriringan dengan basuhan pertama, dan dalam hal salat, sewaktu hati mengucapkan "u" dari lafal "ushalli" harus tepat bersaman dengan lisan mengucapkan A lafal Allaahu Akbar. Hal ini hanya dapat dilaukan oleh orang-orang tertentu seperti Imam Asyafii dan yang sedeajat dengan beliau. Bagi orang awam seperti kita sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Sehingga orang awam awam yang ingin melakukan muqaranah haqiqiyah ini mudah dihinggapi rasa was-was.
    • Muqaranah Urfiyyah yang dalam hal wudlu, jika niat yang dilakukan oleh hati dan mungkin dilakukan bersama–sama dengan ucapan lesan itu dilakukan pada saat tangan masih membasuh muka, maka masih dinamakan muqaranah, dan niatnya jadi sah.

    Dalam hal mandi besar, jika kita membasuh anggota badan pertama kali, hati kita mengucapkan niat mandi yang mungkin dibarengi dengan ucapan lisan, maka niat kita menjadi (sah). Sedangkan dalam hal salat, maka asalkan pada waktu lisan kita masih mengucapkan takbiratul ihram, maka niat kita jadi (sah)

  3. Cara mengatasi/menghilangkan was-was, antara lain adlah apabila orang yang was-was itu telah melakukan niat dengan muqaranah urfiyyah seperti tersebut diatas, maka jika syaitan datang membisikkan ke dalam hatinya bahwa niat tidak sah, maka bisikan saitan itu tidak boleh diikuti, dan pekerjaan wudlu, mandi besar atau salatnya diteruskan, sebagaimana hadits Nabi saw yang disepakati kesahihanya oleh Bukhori dan Muslim sebagai berikut:

    حَدِيْثُ عَبْد اللهِ بنِ زَيْد ِبْن عَا صِمٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: شُكِي اِلَى النَّبِي صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ اِلَيْهِ أَ نَّهُ يَجِدُ الشَّيْئَ فِي الصَّلاَةِ, قَالَ: لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى سْمَعَ صَوْنًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا. متفق عليهِ

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Ashim Al Anshari ra. katanya: Seorang laki-laki mengajukan pertanyaan kepada Rasullulah saw bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu ketika dalam salat. Baginda bersabda: Dia tidak perlu membatalkan salatnya sehingga dia mendengar kentut atau mencium baunya.

  4. Orang yang mengerjakan salat tanpa mengetahui makna bacaanya dalam salat, tidak berdosa. Sebab tidak satupun dari kitab-kitab fiqih yang menyebutkan bahwa salah satu rukun atau kewajiban dari orang yang melakukan salt untuk mengerti atau memahami arti atau makna dari bacaan salat.

    Memahami arti dari bacaan yang dibaca dalam salat adalh termasuk salah satu usaha untuk membuat hati khusyu’ dalam salat, sedang kekhusu’an hati dalam salat hukumnya adalah sunnat mu’akkadah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 143-144:

    (فَائِدَةٌ) أِعْلَمْ أَنَّ الخُشُوْعَ فِى الصَّلاَةِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدٌ حَتَّى قَالَ النَّوَاوِيُّ: مَنْ لَمْ يُخْشَعْ فَسَدَتْ صَلاَتُهُ. .. فَاءِذَ أَتَيْتَ أِلَى الصَّلاَةِ فَأَفْرِعُ قَلْبَكَ مِنْكُلِّ الشَّوَاغِلِ الدُّنْيَوِيَّةِ مُسْتَحْضِرًا هَيْبَتةَ مَوْلاَكَ َمُتَامِّلاً فِيْمَا تَقْرَأَهُ مُلاَخِظًا عِنْدَ كُالِّ خِطَابٍ.

    /(Faedah). Ketahuilah bahwa sesungguhnya khusyu’ dalam salat itu adalah sunnat mu’akkadah, sehingga Imam Nawawi berkata: Barang siapa yang tidak khusu’ ... maka jika anda telah datang untuk melakukan salat, kosongkanlah hatimu dari semua kesibukan dunia dalam keadaan menghadirkan kehebatan (rasa takut) kepada tuhanmu serta mengangan-angan arti dari apa yang engkau baca, lagi memperhatikan pada setiap kitab.

  5. Orang-orang yang salat berjamaah bermakmum kepada seorang imam yang tidak mengerti arti dari bacaan salat yang di baca, hukum salat mereka adalah sah selama imamnya pandai membaca Alquran.

    Dalam Kitab Kasyifatus Saja halaman 84 tentang syarat-syarat berjamaah dinyatakan bahwa orang yang pandai membaca Alquran tidak sah makmum kepada orang yang tidak dapat membaca Alquran.

  6. Sebenarnya ajaran tariqat itu adalah berasal dari agama Islam sendiri. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa rukun agama itu ada tiga, yaitu:
      1. Islam, yang amalannya berupa syariat dalam arti sempit yang dipergunakan untuk membimbing tingkah laku lahir manusia guna menyembah kepada Allah, agar tingkah laku manusia itu menjadi baik, dengan jalan bertaubat, bertaqwa dan beristiqamah.
      2. Iman, yang amalanya berupa tariqat yang dipergunakan untuk membimbing hati manusia dan memperbaikinya dalam usaha menuju kepada keridlaan Allah, dengan jalan ikhlas, jujur dan tuma’ninah.
      3. Ihsan, yang amalanya berupa haqiqat (hakikat) yang dipergunakan untuk membimbing hati nurani manusia dan memperbaikinya dalam usaha untuk menyaksikan keagungan Allah, dengan jalan muraqabah, musyahadah dan ma’rifat.

    Jadi amalan iman yang dalam Kitab Iqadhul Himam syarah dari Kitab Al Hikam disebut thariqat seperti: menyesali dosa yang telah dilakukan, khauf dan raja’, zuhud dan sabar, syukur, ikhlas dan jujur, tawakkal, cinta kepada Allah, rela terhadap qada’, dan mengingat mati dan hakikatnya, adalah pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan oleh hati setiap muslim, dan kesemua amal tersebut adalah berdasarkan Alquran dan Al hadits.

    Sedangkan thariqat sebagai amalan ini tidaklah sama dengan gerakan-gerakan thariqat yang ada di dunia sekarang ini, seperti Naqshabandiyah, Qadariyah, Khalidiyah, Satariyah, Syadiliyah dan lain-lainya. Nama-nama dari gerakan tharikat tersebut adalah dikaitkan dengan para pendiri dari gerakan tersebut. Dalam hal ini umat Islam tidak diwajibkan memasuki salah satu dari gerakan tersebut, sebab ajaran dari gerakan tersebut adlah merupakan pengalaman para pendirinya untuk sampai kepada keridlaan Allah. Sedangkan pengalaman seorang itu belum tentu sesuai dengan orang lain. Untuk itu kami persilahkan anda untuk mengkaji Kitab Kifayatul Atqiya’.

    Adapun orang pertama kali mengadakan gerakan thoriqat adalah seorang tokoh syiah, pengikut faham Wahdatul Wujud (bersatunya hamba dengan Tuhan) , yang bernama Al Hallaj. Dialah orang yang pertama kali mengusahakan agar amal-amal yang harus dilakukan oleh hati itu dilakukan oleh anggauta badan lahir dalam gerakan thariqatnya untuk mengatasi kemiskinan dan kemelaratan yang melanda dunia Islam pada saat itu.

  7. Sebelum kami menjawab pertanyaan anda mengenai Ibnu Taimiyah, ada baiknya kami ketengahkan sedikit tentang siapa sebenarnya Ibnu Taimiyah dan bagaimana fahamnya. Nama lengkapnya dari Ibnu Taimiyah adalah Ahmad Taqiyudin, Abu Abbas bin Syihabudin Abdul Mahasin Abdul Halim bin syaih Majdudin Abil barakat Abdus Salam bin Abi Muhammad bin Abi qasim Al khadar, bin Muhammad bin Al khadar bin Ali bin Abdillah. Dilahirkan di desa Heren, sebuah desa kecil di Palestina dari suku Kurdi, dan meninggal pada tahun 724 H. Dia hidup sejaman dengan Imam Nawawi, seorang ulama’fiqih terbesar dalam madzhab Syafii.

    Pada mulanya Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama’ pengikut mazdhab Hambali dan banyak pengetahuanya tentang fiqih dan ilmu ushuludin. Akan tetapi sayang sekali beliau terpengaruh oleh faham Mujassimah/Musabbihah yang merupakan tuhan dengan makhluk dan juga banyak mengeluarkan fatwa yang jauh berbeda denagan fatwa-fatwa yang ada dalam mazdhab Hambali sendiri dan juga dari madzhab-mazdhab Hanafi, Maliki dan Syafii.

    Yang menjadi dasar pendirianya ialah “ mengartikan ayat-ayat Alquran dan Hadits Nabi saw. Yang bertalian dengan sifat-sifat Tuhan menurut arti lafalnya yang lahir (nampak), yakni secara harfiah saja. Oleh karena itu menurut Ibnu Taimiyah, Tuhan itu mempunyai: muka, tangan, mata, rusuk, duduk bersila, datang dan pergi. Tuhan adalah cahaya langit dan bumi, karena katanya, hal itu semua tersebut dalam Alquran.

    Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa berdasarkan hadits-hadits shahih, Tuhan itu berada di atas langit, boleh di tunjuk dengan jari, mempunyai tumit kaki, mempunyai tangan kanan, mempunyai nafas, turun naik dan Tuhan itu adalah “masa”.

    Dengan sombong Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ia akan memperbaharui pengajian dari ulama yang terdahulu dan akan mengembalikan mereka kepada Alquran dan Al Hadits katanya. ia akan memerangi khufarat dan bid’ah yang paling besar, karena menyerupakan Tuhan dengan makhluk.

    Ibnu Taimiyah memaklumkan perlawanan kepada kaum muslimin yang bertaqlid dalam furu’ syariat kepada mazhab empat dan menganjurkan supaya berijtihad sendiri. Dan dia lupa bahwa bapaknya dan dia sendiri pada mulanya adalah menganut mazdhab Hambali. Dia telah melarang orang bertaqlid kepada madzhab empat yang telah diterima oleh dunia Islam. Padahal dia sendiri justru mengajak orang bertaqlid kepadanya, atau sekurang-kurangnya kepada gurunya yang belum tentu alim dalam bidang agama.

    Karena fatwa-fatwanya yang bertentangan dengan ajaran Rasululah saw. dan para sahabat nabi yang terkemuka, maka Ibnu Taimiyah harus keluar masuk dalam penjara dan akhirnya mati dalam penjara.

    Di antara ajaran Ibnu Taimiyah yang bertentangan dengan aqidah ahlus sunnah wal jamaah adalah:

    • Tuhan duduk di atas ‘Arasy serupa dengan duduknya Ibnu Taimiyah.
    • Tuhan turun dari langit pada waktu yang separo yang terakhir dari malam, serupa dengan turunya Ibnu Taimiyah dari mimbarnya.
    • Perjalanan ziarah ke makam Nabi Muhammad saw. Di madinah adalah perjalanan ma’siyat.
    • Doa bertawasul adalah syirik.
    • Thariqat-thariqat sufiyah adalah bid’ah dan haram.
    • Bersumpah dengan talak, tidak membiat talak jatuh, tetapi suami di wajibkan membayar sumpah
    • Menjatuhkan talak kepada istri yang sedang haid, tidak jatuh talaknya.
    • Menjatuhkan talak kepada istri pada waktu suci tetapi sudah disetubuhi itu tidak jatuh talaknya.
    • Salat yang di tinggalkan dengan sengaja itu tidak usah di-qadla’.
    • Menjatuhkan talak tiga sekaligus hanya jatuh satu.
    • Orang yang junub boleh melakukan salat sunnat malam tanpa harus mandi lebih dahulu.
    • Orang yang mengingkari ijma’ tidak kafir dan tidak fasik.
    • Tuhan itu adalah tempat bagi sifat-sifatnya yang baru (menurut Ibnu Taimiyah, sifat-sifat tuhan itu tidak qadim).
    • Dzat Allah itu tersusun yang satu berkehendak kepada yang lain (tidak tunggal).
    • Alquran itu baru, bukan qadim.
    • Alam itu qadim.
    • Tuhan Allah itu bertubuh, berjihad (berarah) dan berpindah-pindah.
    • Neraka itu akan lenyap dan tidak kekal.
    • Tuhan Allah itu sama besarnya dengan ‘Arasy.
    • Nabi-nabi itu tidak makshum (dapat berbuat dosa).
    • Dan lain-lainya lagi sebagaimana disebutkan dalam Kitab Daf’u Syubha man Syabbaha Wa Tamarrada karangan Al Imam Alkabir Alhujjah Taqiyyudin Abi Bakrin Al hishni ad Dimasyqi, wafat tahun 829 H. Halaman 33- 48.

    Bahkan pada halaman 45 dari kitab tersebut di atas, para ulama dari madzhab empat yang sezaman dengan Ibnu Taimiyah telah memberikan fatwa bahwa Ibnu Taimiyah telah menjadi kafir sebab pendapatnya telah menyeleweng dari bidang akidah, fiqih dan tasawuf. Dengan uraian kami diatas maka jawaban kami terhadap pertanyaan saudara adalah:

    Ibnu Taimiyah itu bukan seorang modernis dalam agama Islam melainkan perusak ajaran Ahlus sunnah wal jamaah.

    Pandangan anda tentang Ibnu Taimiyah bahwa dia berjasa dalam perkembangan Islam di dunia tidak dapat dibenarkan oleh sejarah. Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah tidak boleh dijadikan oleh warga NU, karena bertentangan dengan faham dan ajaran Ahlus sunah wal jamaah.