Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menerima bantuan dari non-muslim

  1. Bagaimana hukumnya organisasi Islam menerima bantuan dari kalangan non-muslim?
  2. Bagaimana hukum haji seseorang yang karena ada kebakaran di Mina (sesudah ada berita kebakaran) seusai wukuf di Arafah langsung pulang ke Maktab /pondokan dan bermalam, kemudian esok harinya baru pergi ke Mina untuk melempar jumrah dengan cara di jama’?

Jawaban:

  1. Menurut hukum fiqih, organisasi Islam menerima bantuan non muslim itu boleh. Tetapi ditinjau dari sudut tasawwuf, sebaiknya jangan sampai menerima bantuan dari non muslim, apa lagi memintanya. Sebab biasanya bantuan dari non muslim tersebut membawa pengaruh yang negatif.

    Lebih-lebih jika bantuan itu diperoleh dengan cara yang tidak halal. Perhatikan pondok-pondok pesantren dan madrasah-madrasah yang telah menerima bantuan dari luar. kalau mutunya tidak merosot, maka barokahnya yang hilang.

    Dasar pengambilan:

    1. Kitab Tuhfatul Habib halaman 167:

      يَصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ.

      Sah wakaf dari kemutlakan tasaruf yang suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid.

    2. Kitab Asyarqawi juz 2 halaman 147:

      قَوْلُهُ (وَاَنْيَكُوْنَ الواَقِفُ اَهْلاً لِلتَّبَرُّعِ) فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْلِمَسْجِدٍ وَمُصْحَفٍ وَكُتُبٍ عِلْمٍ. وَاَنْ لَم يَعْتَقِدْ ذَالِكَ قُرْبَةً اِعْتِبَارًا بِاعْتِقَاد ِنَا.

      Ucapan musanif (Dan hendaklah orang yang yang berwakaf itu adalah ahli kebajikan) maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid atau mushaf atau buku-buku ilmu pengetahuan. Dan hendaknya hendaknya pewakaf tidak meyakini wakaf tersebut untuk ibadah (mendekatkan diri kepadaAllah) karena memperhatikan keyakinan kita.

  2. Hukum hajinya sah, jika dia telah melakukan rukun-rukun haji, hanya saja apabila pulang ke maktab sebelum melempar jumrah aqabah dan belum melakukan tahalul awal, dia dapat melakukan tahalul awal dengan jalan tawaf ifadah dan memotong/mencukur rambut.

    Sebelum melakukan tahalul dia masih mengenakan pakaian ihram dan masih terkena semua larangan ihram. Jika dia telah mengenakan pakaian yang berjahit, dia wajib membayar dam.

    Dan jika dia tidak menginap di Mina satu malam dia harus membayar fidyah satu mud, dan kalau tiga malam harus membayar dam (menyembelih kambing). Sebagaimana keterangan kitab-kitab fiqih yang antara lain:

    • Kitab Khulasatul kalam fi arkaanil islam halaman 340
    • Kitab Al Lidlaah karangan Imam Nawawi dan Hasyiyah Ibnu Hajar Al haitami halaman 391-40