Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Koran berlafadz Quran jadi bungkus kacang

  1. Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana. Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.
  2. Seorang suami, tanpa masalah mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya, tapi hati kecilnya niat menceraikanya. Dan sang istri tidak diucapi talak, apakah talaknya sudah jatuh atau belum?

Jawaban:

  1. Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang misalnya, hukumnya adalah haram.

    Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162

    يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.

    Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu tentang Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai tutup misalnya, karena mengambil dari apa yang di fatwakan Al Hanati tentang keharaman menjadikan uang dalam kertas yang padanya tertulis Basmalah.

  2. Talaknya belum jatuh

    Dasar pengambilan Kitab Nihayatuz Zain halaman 332:

    وَشَرْطُ الوُقُوْعِ الطَّلاَقِ بِصَرِيْحٍ اَوْكِنَا يَةٍ رَفَعَ صَوْتَهُ بِحَيْثُ يُسْمِعُ نَفْسَهُ لَوْكَانَ صَحِيْحَ السَّمْعِ وَلاَعَارِضٍ, وَلاَيَقَعُ بِغَيْرِ لَفْظٍ وَلاَ بِصَوْةٍ خَفِيٍّ بِحَيْثُ لاَ يُسْمِعُ بِهِ نَفْسَهُ.

    Syarat dari jatuhnya talak itu adalah dengan ucapan yang jelas atau dengan kata-kata yang tidak terang, orang yang mentalak tersebut mengeraskan suaranya sekira dapat memberi pendengaran dirinya sendiri jika dia baik pendengaranya: dan tidak pula jatuh dengan tanpa ucapan dan tidak jatuh dengan ucapan suara yang lirih sekira tidak dapat memberi pendengaran dirinya sendiri.



Dikelola oleh Nun Media