Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Borongan, suara wanita dan toharah

Kami dari remaja Masjid Al Mubarrok ingin mengajukan pertanyaan:

  1. Menjual kacang yang masih di dalam tanah hukumnya haram. Tetapi hal itu pernah dan sering dilakukan di desa kami. Alasannya dia tidak mungkin memanen sendiri, selain banyak juga membutuhkan tenaga kerja banyak. Sedangkan tenaga kerja sudah dikuasai oleh pemborong. Apakah jual beli seperti itu diperbolehkan?
  2. Apakah istinja’ dengan batu hukumnya sudah suci atau hanya bersih saja, sehingga diperbolehkan melakukan salat?
  3. Apakah saudara ipar termasuk mahram?
  4. Suara wanita adalah aurat. Bagaimana dengan suara wanita yang sering ada dalam acara-acara agama atau lainnya. Bolehkan hal itu dilakukan?
  5. Bolehkah debu untuk mensucikan najis diganti dengan sabun?

Jawaban:

  1. Menjual kacang tanah secara borongan yang masih ada dalam tanah itu hukumnya tidak boleh, sebab hal itu mengandung tipuan. Artinya mungkin si penjual tertipu, sebab- umpama- kacang yang dijual itu diperkirakan hanya satu setengah ton, ternyata setelah dipanen pembelinya, hasilnya mencapai dua ton, sehingga penjual menyesal karena merasa menderita kerugian cukup banyak.

    Demikian pula halnya si pembeli yang memperkirakan jumlah kacang yang dibeli sebanyak dua ton, ternyata setelah dipanen hasilnya hanya satu setengah ton, sehingga menderita kerugian. Padahal salah satu syarat dari keabsahan jual beli adalah saling rela antara penjual dan pembeli dalam arti tidak ada yang dikecewakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:

    لاَيَصِحُّ البَيْعَ إلاَّ عَنْ تَرَاضٍ

    Jual beli itu tidak sah kecuali saling rela antara pembeli dan penjual.

    Dalam kitab Syarah Sullam Taufiq, bab riba, halaman 51 disebutkan:

    وَمَالَمْ يَرَهُ قَبْلَ العَقْدِ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ الخَطَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ اى البَيْعِ المُشْتَمِلِ عَلَى الغَرَرِ فِى البَيْعِ. قَالَ الحِصْنِى: وَفِى صِحَّةِ بَيْعِ ذَلِكَ قَولاَنِ: أحَدُهُمَا أَنَّهُ يَصِحُّ وَبِهِ قَالَ الأَئِمَّةُ الثَّّلاَثَةُ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا, فَمِنْهُمْ البَغَوِى وَالرَّوْيَانِى وَالجضدِيْدُ. الأظْهَرُ لاَيَصِحُ لأَنَّهُ غَرَرٌ.

    Tidak boleh membeli barang yang belum dilihat sebelum akad untuk menghindari tipuan yang dikhawatirkan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw melarang barang yang belum jelas, artinya jual beli yang mengandung tipuan pada barang yang dijual.

    Imam Al Hisny berkata: Mengenai keabsahan jual beli tersebut ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan sah. Dengan keabsahan ini telah berpendapat para Imam Madzhab yang tiga dan sekelompok dari para Imam Madzhab Syafii- antara lain al Baghawi, ar Rauyani dan qoul jadid: Yang jelas adalah bahwa jual beli yang demikian itu tidak sah, karena mengandung tipuan.

  2. Jika kita perhatiakan semua kitab-kitab fiqh, istinja’ adalah termasuk salah satu pasal dari bab bersuci, yaitu mensucikan najis dari berak dan kencing. Sehingga jika persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam istinja’ itu dipenuhi seluruhnya, maka orang yang beristinja’ sudah suci, sehingga dia boleh melakukan salat.
  3. Saudara ipar itu termasuk mahram, tetapi mahram yang tidak kekal, karena kemahramannya hanya dari segi tidak boleh dimadu saja.

    Dasar pengambilan Kitab Fathul Qorib, hamisy kitab al Bajuri juz 2 halaman 117

    وَالمُحَرَّمَاتُ السَّابِقَةُ حُرْمَتُهَا عَلَى التَّأبِيْدِ وَوَاحِدَةٌ حُرْمَتُهَا لاَ عَلَى التَّأْبِيْدِ بَلْ مِنْ جِهَّةِ الجَمْعِ فَقَطُّ وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ.

    Wanita-wanita yang haram dinikah yang telah disebutkan terdahulu, keharamannya adalah selamanya (kekal) , sedangkan yang satu keharamannya tidak selamanya, tetapi dari segi dimadu saja, yaitu saudara perempuan isteri.

  4. Suara wanita itu bukan aurat sehingga boleh mendengarkannya kecuali jika dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah atau dinikmati kemerduannya.

    Dasar pengambilan Kitab Ianatut Thalibin juz III, halaman 260:

    وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَةِ الصَّوتُ اى صَوتُ المَرْأةِ وَمِثْلُهُ صَوْتُ الأمْرَدِ فَيَحِلُّ سَمَاعُهُ مَالَمْ تَخْشَ فِتْنَةٌ او يُلْتَذُّ بِهِ وَإلاَّ حَرُمَ... إلَى أنْ قَالَ: وَلَو بِنَحْوِ القُرْآنِ.

    Suara itu tidaklah termasuk aurat, artinya suara wanita dan yang seperti suara pemuda yang belum berjenggot. Maka halal mendengarkan suara tersebut selama tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah atau dirasakan kenikmatan/ kemerduannya. Jika tidak demikian, maka hukumnya haram… sampai kepada ucapan mushannif: meskipun semisal mendengarkan bacaan al Quran.

  5. Sabun tidak dapat dijadikan pengganti debu untuk mensucikan najis mugholladzoh; sebab bersuci itu adalah termasuk ibadah murni (ibadah mahdlah) yang segala persoalan yang berkaitan dengannya adalah bersifat tauqifi (mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh Rasulullah saw).

    Dasar pengambilan Kitab al Hawasyii Madaniyah juz 1 halaman 166:

    فَصْلٌ فِى إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ: إذَا تَنَجَّسَ شَيْءٌ جَامِدٌ وَلَو نَفِيْسًا يُفْسِدُهُ التُّرَابُ بِمُلاَقَاةِ شَيْءٍ مِنْ كَلْبٍ او فَرْعِهِ وَلَو لِعَابَهُ مَعَ الرُّطُوبَةِ فِى احَدِهِمَا غُسِلَ سَبْعَا مَعَ مَزْجِ إحْدَهُنَّ سَوَاءٌ الأُوَلَى وَالأَخِرَةِ وَغَيْرُهُمَا بِالتُّرَابِ الطَّهُورِ. .. إلَى أنْ قَالَ: وَخَرَجَ بِهِ نَحْوُ صَبُونٍ وَسَحَاقَةُ خَزَفٍ.

    Apabila sesuatu benda padat terkena najis – meskipun benda itu berharga- yang dapat rusak terkena debu, oleh sebab bersentuhan dengan sesuatu dari anjing atau keturunannya, meskipun jilatannya terdapat basah pada salah satu dari keduanya, maka harus dibasuh tujuh kali beserta campuran – salah satu dari ketujuh basuhan, baik yang pertama atau terakhir atau lainnya- dengan debu yang suci ... sampai pada ucapan mushonnif (pengarang): dan tidak termasuk debu, seumpama sabun dan pecahan genting (kereweng--Jawa) yang ditumbuk halus.