Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Musik atraksi pencak silat

Bagaimana hukumnya menabuh ketipung (kendang) yang mengirinyi (instrument) atraksi Pencak Silat? Kitab apa dan halaman berapa?

Jawaban:

Hukumnya memainkan alat musik itu asal hukumnya boleh, kecuali alat-alat musik yang biasa dipakai untuk mengiringi perbuatan-perbuatan maksiat.

Dasar pengambilan Kitab Ihya’ Ulumuddin juz 2 halaman 282

العَارِضُ الثَّانِى فِى الآلاَتِ بِأَنْ تَكُوْنَ مِنْ شِعَارِ أهْلِ الشُّرْبِ وَالمُخَنِّثِيْنَ وَهِيَ المَزَامِيْرُ وَالأوْتَارُ وَطبْلُ الكَوْبَةِ. فَهَذِه ثَلاَثَةُ أنْوَاعٍ مَمْنُوعَةٌ. وَمَا عَدَا ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى أَصْلِ الإِبَاحَةِ كَالدُّفِّ وَإنْ كَانَ فِيْهِ الجَلاَجِلُ.

Alasan yang kedua mengenai alat-alat musik, adalah apabila alat-alat tersebut termasuk syiar tukang mabuk dan para mukhannist (orang yang berhias menyerupai wanita untuk dilihat orang lain) seperti seruling, gitar dan kendang kecil. Ketiga macam alat ini adalah dilarang. Adapun lainnya masih tetap dalam kebolehannya seperti rebana, meskipun ada kencernya”.