Bahtsul Masail Diniyah


Video sebagai saksi zina

Dengan pesatnya berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi ditopang dengan majemuknya manusia, maka muncullah bebagai pertanyaan yang harus di jawab oleh Islam. Maka dari itu kami mempunyai permasalahan yang belum terjawab sampai sekarang.

  1. Sahkah bermakmum kepada orang yang cacat moral (seperti membungakan uang, rentenir dsb) sedangkan ia (imam) memenuhi syarat sebagai imam?
  2. Apakah boleh monitor video kaset dijadikan saksi penuduhan zina terhadap seseorang?
  3. Bolehkah menjamak dan mengqosor salat tanpa ada sebab seperti (musafir, karena hujan)? Mohon penjelasan apakah ada keterangan lain yang membolehkan mengenai hal tersebut.
  4. Bagaimana hukumnya empedu? Apakah yang dimaksud dengan empedu itu dalamnya najis luar atau dalamnya?

Jawaban:

  1. Hukumnya sah, tetapi makruh!

    Dasar pengambilan hukum

    Kitab Nihayatuz Zain halaman 131:

    وَكَرِهَ ا لاء قتد ا بفا سقِ وَ مُبتَدَعِ لاَ يَكفُرُ بِبِد عَتِهِ … اَو يَتَعَا طَى‎ مَعِيشَةً مَد مو مةً .

    Dan makruh bermakmum kepada orang fasik dan orang ahli bid’ah yang tidak menjadi kafir sebab bid’ahnya… atau orang yang menjalankan mata pencaharian yang tercela.

  2. Jika sekedar menjadi saksi pembantu, hukumnya boleh. Akan tetapi jika dijadikan saksi utama hukumnya tidak sah. Sebab dengan teknologi yang tinggi, pelaku zina dapat dipalsukan. Artinya yang melakukan zina sebenarnya si A, tetapi wajahnya bisa diganti dengan wajah si B.
  3. Dalam kitab-kitab fiqih dari para imam madzhab, misalnya Kitab Al-muhadzab, diterangkan bahwa sebab yang diperbolehkan melakukan jamak qashar adalah bepergian jauh yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Seandainya hujan lebat dengan persyaratan tertentu hanya memperbolehkan menjamak salat dan tidak memperbolehkan untuk meng-qasar salat. Memang ada pendapat yang memperbolehkan salat karena terlalu sibuk, akan tetapi pendapat tersebut tidak boleh dijadikan pegangan, apalagi untuk difatwakan.
  4. Empedu itu cairannya najis, sedangkan tempatnya (kantungnya) adalah mutanajjis yang dapat disucikan dengan dibasuh dan boleh dimakan apabila berasal dari binatang yang halal dimakan, sebagaimana babat. Demikianlah keterangan dari Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 85.