Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Mandi junub dan haram musik

  1. Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.
    1. Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
    2. Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?
    3. Bagi orang junub yang sudah mandi tapi baru badannya dan mukanya sampai ke bawah. Sedang rambutnya belum disiram (keramas). Apakah orang tersebut boleh membaca al-Quran/salat? Mohon jawabannya disertai dalil-dalil al-Quran atau hadistnya.
  2. Sebagaian ulama/kiai yang mengatakan kepada masyarakat awam bahwa orang mendengarkan gending-gending Jawa seperti: gong, ludruk, wayang, dan sebagainya itu haram. Benarkah kata pak Kiai tersebut?
    1. Sampai sejauh mana keharaman mendengarkan gending-gending tersebut? Mohon penjelasan dengan dalil-dalil al-Quran/al-Hadist.
    2. Bagaimana dengan mendengarkan suara-suara musik: dangdut, band, keroncong, samroh, dan sebagainya? Karena itu juga menjadi tambahan ilmu bagi kami. Dan semoga kami dipahamkan oleh Allah. Amin.

Jawaban:

  1. Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:
    1. Ibarat dari kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75, sebagai berikut:

      وَثَانِيْهَا (مِنْ فُرُوضِ الغُسْلِ) تَعْمِيْمِ بَدَنِ حَتَّى الأَظْفَارَ وَمَا تَحْتَهَا وَالشَّعْرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ كَثِفَ.

      "Dan yang keduanya (dari fardlu-fardlu mandi) adalah meratakan badan dengan air, sampai kuku-kuku dan apa saja yang ada di bawahnya, dan rambut yang ada di luar dan di dalam meskipun lebat."

    2. Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan juga imam lainnya, dari Sayyidina Ali ra, katanya:

      سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.

      Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya.

    3. Dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 31 disebutkan sebagai berikut:

      مَنْ لَزِمَهُ غَسْلُ يُسَنُّ لَهُ ألاَّ يُزيلَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَلَو شَعْرًا

      "Barangsiapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."

      Rambut yang rontok sebelum mandi supaya dikumpulkan, kemudian disiram bersama anggota badan lainnya sesudah berniat mandi.

      Orang tersebut tidak boleh membaca al-Quran ataupun shalat! Sebab seseorang baru boleh dikatakan sudah mandi janabat tatkala dia telah menyiram air dengan rata seluruh kulit dan rambut dari tubuhnya, sebagaimana keterangan dari kitab-kitab fiqh. Adapun hadistnya sebagai berikut:

      رَوَى البُخَارِى (245) وَمُسْلِمٌ (316) عَنْ عَائشَةَ رَضِى اللهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ بَدَاءَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَأ كَما يَتَوَضَأُ للصَّلاَةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى المَاءِ فَيُخَلِّلُ أُصُولَ شَعْرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيْضُ المَاءَ عَلَىَ جِلْدِهِ كُلِّهِ.

      "Al-Bukhari meriwayatkan (hadist no.316) dari ‘Aisyah ra.:"sesungguhnya Nabi saw. jika beliau mandi dari janabat, beliau memulai, lalu membasuh kedua tangan beliau, kemudian berwudlu dahulu sebagaimana beliau beerwudlu untuk melakukan shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari tangan belliau ke dalam air, lalu menyelahi pangkal-pangkal rambut beliau dengan jari-jari tersebut, kemudian beliau menuangkan air pada kepala beliau dengan tiga cakupan dengan kedua tangan beliau, kemudian beliau meratakan air pada seluruh kulit badan beliau."

  2. Benar.

    Dasar pengambilan hukum:

    1. Tafsir Ibnu Katsir juz 3, halaman 442:

      وَقَالَ الحَسَن البَصْرِى: نَوَلَتْ هَذِهِ الأيَةِ (وَمِنَ النَاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوا ، أولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِيْنٌ) فِى الغِنَاءِ وَالمَزَامِير.

      "Imam Hasan al-Bashri berkata: "telah turun ayat ini (dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataaan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperolah azab yang menghinakan) mengenai nyanyian dan macam-macam seruling."

    2. Dalam kitab Al-Mu’jamul Mufahras juz 2 halaman 342 disebutkan sebuah hadits riwayat an-Nasa’i sebagai berikut:

      ………………

      "Pekerjaanmu membunyikan suara jenis-jenis kecapi dan jenis-jenis seruling adalah bid’ah dalam Islam."

      Gending dan alat musik tersebut dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati. Gending dan alat musik tersebut mengalihkan perhatian orang dari ceramah-ceramah agama Islam seperti sekarang ini. ‎Gending dan alat musik tersebut menjadikan ayat al-Qur’an dan hadits, sebagai olok-olokan, seperti ayat-ayat dan hadits-hadits yang diterjemahkan kemudian dijadikan nyanyian. Gending dan alat musik itu dapat merangsang nafsu seksual, perbuatan durhaka dan lain sebagainya.

      Dasar pengambilan hukum:

      1. Surat Luqman ayat 6 seperti tersebut diatas.
      2. Hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut:

        ...

        "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menaburkan kemunafikan dalam hati."

      3. Kitab Kulfur Ru’a juz 1 halaman 306:

        ………….

        "Orang yang menceritakan keharaman alat-alat musik tersebut seluruhnya adalah Abu al-Abbas al-Qurthubi. Beliau adalah orang yang terpercaya dan adil. Sesungguhnya beliau telah berpendapat sebagaimana yang telah beliau kutip dan para imam kita dan para imam tersebut, membenarkannya: "Adapun macam-macam seruling, macam-macam gitar (alat-alat petik) dan gendang, maka tidak diperselisihkan) dan keharaman mendengarkannya. Dan saya tidak mendengar dari seseorang yang pendapatnya dapat dijadikan pegangan dari ulama salaf dan para imam khalaf, orang yang membolehkan mendengarkan hal tersebut. Dan bagaimana tidak haram, sedangkan alat tersebut adalah syi’ar dari pemabuk, tukang melakukan pelanggaran agama, menimbulkan pelanggaran agama, menimbulkan nafsu sahwat, kerusakan dan lawak. Dan apa yang demikian halnya, maka tidak diragukan lagi kefasikan dan kedosaan pelakunya."

      Asalkan dapat menimbulkan hal-hal seperti tersebut di atas, maka hukumnya juga haram!



Dikelola oleh Nun Media