Bahtsul Masail Diniyah


Haramnya celup dan halalnya menangis

  1. Saya pernah membaca terjemah hadist di Riyadus Shalihin yang menerangkan dilarang (haram) memakai pakaian bercelup sumba (pewarna).

    Dari Abdullah bin Anru bin Ashra berkata: Rasulullah saw melihat saya memakai baju bercelup sumba kuning, maka beliau bertanya:
    "Apakah ibumu yang menyuruh kamu memakai ini?"
    Lalu saya bertanya: "Apakah saya basuh?"
    Jawab Nabi: "Bakar saja!"

    Dalam riwayat lain: "Itu pakaian orang kafir, maka jangan kamu pakai." (HR. Muslim)

    Yang ingin saya tanyakan:

    1. Apakah maksud bercelup dalam hadist tersebut sama atau identik dengan wenter (pewarna pakaian)?
    2. Bagaimana hukumnya pakaian yang berwarna warni?
  2. Dengan ramainya masalah faham Syiah akhir-akhir ini, saya ingin bertanya tentang niyahah yang sering dilakukan oleh golongan Syiah.
    1. Bagaimana niyahah yang dilarang itu?
    2. Apakah menangis sambil mengingat kebaikan orang yang sudah meninggal termasuk niyahah?
    3. Mohon dijelaskan batas mengingat kebaikan orang yang sudah mati yang diperbolehkan dalam arti tidak diharamkan.

Jawaban:

  1. Dalam kitab Dalilul Falihin syarah dari kitab Riyadlus Shalihin juz IV halaman 623 disebutkan bahwa larangan memakai pakaian bercelup dengan warna kuning adalah didasarkan pada dua alasan:
    • Menyerupai pakaian wanita, sedang laki-laki yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian wanita adalah dilaknat oleh Nabi saw.
    • Menyerupai pakaian seragam dari para penganut agama selain Islam (perhatikan pakaian yang dipakai oleh para pendeta Budha yang berwarna kuning).

    Jadi memakai pakaian yang berwarna-warni asalkan tidak menyerupai kriteria dari kedua pakaian tersebut di atas, tentulah tidak dilarang.

  2. Niyahah yang dilakukan oleh golongan Syiah adalah berasal dari ratapan dan tangisan yang mereka lakukan sebagi akibat dari penyesalan, karena mereka telah mengkhianati Sayidina Ali ra dan kedua puteranya. Sehingga menyebabkan kehancuran pasukan Hasan dan Husain bin Ali dalam perang Karbala melawan pasukan Muawiyah.

    Niyahah yang dilarang oleh agama Islam itu adalah meratapi dan menangisi orang yang sudah meninggal dunia dengan mengucapkan ucapan-ucapan yang dilarang, seperti: "Aduh Pak, mengapa engkau sampai hati meninggalkan kami, siapa lagi nanti yang dapat mencarikan nafkah buat kami?" dan lain sebagainya.

    Menangis karena hatinya susah ditinggal mati oleh orang yang dicintai asalkan mulutnya tidak mengucapkan kata-kata yang dilarang oleh Allah swt maka hukumnya boleh. Sebagaimana tersebut dalam kitab hadist Riyadus Shalihin bab "Bolehnya menangisi orang yang mati tanpa meratapi dan menyesali kematiannya".

    Kita memang dianjurkan untuk mengingat amal-amal baik yang telah dilakukan oleh orang yang sudah meninggal dunia, selama kita tidak berbuat bohong. Kita dilarang menyebutkan perbuatan jelek atau perbuatan dosa yang telah dilakukan oleh yang sudah meninggal dunia, meskipun perbuatan-perbuatan tersebut memang pernah dilakukan.