Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Tiada maaf bagimu khatib

  1. Pada khutbah Jum'at yang berjudul persaudaraan seiman karangan M. Chusna Abdullah terbitan majalah Aula No. 08/Tahun XV/Agustus 1993, yang berbunyi Shallallahu alaihi wa alihi waashhabihi wa man walah. Apakah itu kehilafan penulis, atau memang bisa/cukup dengan bacaan shalawat tersebut di atas?
  2. Di tengah desa saya pernah terjadi seorang khotib hampir diturunkan dari mimbar, gara-gara pada akhir khutbah mengucapkan permohonan maaf kepada jamaah Jumat.

    Lengkapnya begini, pada akhir khutbah pertama khatib menyimpulkan khutbahnya

    "Demikian uraian khutbah kami, semoga ada manfaatnya dan atas segala kesalahan kekeliruan dan kehilafan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Aqulu qauli li walakum hadza wa astaghfirullaha liwalakum".

    Apakah betul seorang khatib minta maaf kepada jamaah jumat pada akhir khutbah pertama, khutbahnya tidak sah?

  3. Di desa kami ada sebuah masjid yang didirikan oleh aliran Rifa'iyah. Konon ceritanya syarat sah mendirikan jumatan/salat jumat harus ada orang yang bertanggung jawab (dibait) minim empat orang. Namun sekarang masjid itu 95% sudah diikuti oleh kaum Nahdliyin bahkan pengurusnya semua dari orang NU. Namun demikian masih banyak yang menuntut harus menentukan orang yang bertanggung jawab sahnya salat tersebut, minim empat orang (orang yang dulu dibaiat bertanggung jawab, dua orang telah meninggal dunia).

    Apakah untuk mendirikan salat jumat di masjid harus ada orang yang dibaiat untuk bertanggung jawab untuk sahnya salat tersebut?

Jawaban:

  1. Pertanyaan nomer satu, sudah dijawab dalam Aula Oktober 1993.
  2. Tugas khatib dalam solat jumat adalah memberikan wasiat kepada seluruh jamaah Salat Jumat agar bertakwa atau meningkatkan ketakwaan mereka kepada Allah swt. Oleh karena itu, apa saja yang diwasiatkan oleh sang khatib haruslah hal-hal yang sudah diamalkan dan dikerjakan oleh khatib, agar khatib tidak terkena sangsi dari Allah swt sebagaimana tersebut dalam surat As-Shaff ayat 2 dan 3 dan surat Al-Baqarah ayat 44.

Disamping itu tujuan dari khutbah jumat itu ialah agar para jamaah Jumat mengamalkan wasiat yang diserukan oleh khatib. Akan tetapi jika sekiranya khatib sendiri masih ragu terhadap kebenaran dari wasiat yang diserukan kepada para jamaah jumat dengan mengucapkan:"Atas segala kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,"apakah mungkin para jamaah jumat mau mengamalkan wasiat yang diragukan kebenarannya sendiri oelh orang yang memberi wasiat?

Bahkan apabila kita mau meneliti hadist-hadist Nabi Muhammad saw, maka akan kita jumpai bahwa dalam menyampaikan khutbah jumat, beliau selalu bernada seperti orang yang sedang marah.

Jadi seandainya kita tidak dapat menjumpai nas yang sarih yang menyatakan bahwa permintaan maaf oleh khatib itu membatalkan khutbahnya, maka secara implisit kita dapat memastikan bahwa tindakan khatib tersebut kurang tepat.

Untuk mendirikan salat jumat di masjid tidak ada syarat yang mengharuskan ada orang yang dibaiat untuk bertanggung jawab terhadap keabsahan salat jumat. Untuk itu Anda kami persilahkan membaca dalil-dalil berikut ini:

Kitab at Tadzhib fi adillati matan al ghayati wa at Taqrib hal 73

وَشَرَئِطُ فِعْلِهَا ثَلاَثَةٌ: أنْ تَكُونَ البَلَدَ مِصْرًا أو قَرْيَةً، لأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُم لَمْ يُصَلُّوهَا إلاَّ هَكَذَا, وَكَانَتْ قَبَائِلُ الأعْرَابِ مُقِمِيْنَ حَولَ المَدِيْنَةِ وَمَاكَانُوا يُصَلُّونَهضا وَمَاأمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا, وَأنْ تَكُونَ العَدَدَ أرْبَعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الجُمْعَةِ، وَهُمْ الَّذِيْنَ تَتَوَفَّرُ فِيْهِمْ الشُّرُوطُ السَّابِقَةِ (الإسْلاَمُ,البُلُوغُ، والعَقْلُ، وَالحُرِّيَّةُ,وَالذُّكُورِيَّةِ، وَالصِّحَّةُ، والإِسْتيِطَانُ)، وَدَلَّ عَلَى (اشْتِرَاطِ العَدَدِ: مَارَوَاهُ الدَّرُقُطْنِى (2/4) وَالبَيْهَقِى (3/177 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِى كُلِّ أَرْبَعِيْنَ فَمَا فَوقَ ذَلِكَ جُمْعَةً.

Syarat-syarat mendirikan Jumat itu ada tiga: Hendaklah tempat mendirikan itu berupa kota atau desa, karena sesungguhnya Nabi saw dan para sahabat beliau ra tidak melakukan salat Jumat kecuali demikian. Sedangkan kabilah-kabilah dari orang-orang Arab pedesaan telah bermukim di sekitar kota Madinah, mereka melakukan salat Jumat di tempat pemukiman tersebut.

Hendaklah jumlahnya 40 orang dari ahli Jumah. Yaitu mereka yang memenuhi syarat-syarat yang telah lalu (Islam, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat badannya dan bertempat tinggal menetap ditempat salat Jumat itu didirikan). Yang menunjukkan persyaratan jumlah tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam ad Daruquthni (2/4) dan Imam al Baihaqi (3/177) dari Jabir ra, Dia berkata: "Sunnah telah berjalan, bahwa pada setiap empat puluh orang atau lebih didirikan salat Jumat.

Dalil yang senada juga dapat dijumpai antara lain dalam kitab al Majmu' Syarah al Muhadzdzab juz IV halaman 502.