Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Zakat latihan dan qurban urunan

Bersama ini, kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada bapak pengasuh bahtsul masail. Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana yang sebaiknya harus kami ucapkan sebagai seorang muslim dari kalimat-kalimat ini. Contoh, kenikmatan dan rizki ini dari Tuhan Yang Maha Esa, atau dari Nya, dari Tuhan Allah swt, dari Tuhan Allah.
  2. Ada berapa macam zakat itu? bagaimana realisasinya? apa hubungannnya antara zakat fitrah dan zakat maal? Sahkah istilah latihan zakat? Bagaimana hukumnya zakat dari potong gaji?
  3. Apa bedanya qurban Idul Adha, qurban aqiqah dan qurban nadzar?
  4. Bolehkah yang berkorban ikut makan. Bolehkah qurban urunan dan arisan dan latihan qurban?

Jawaban

  1. Untuk menjawab pertanyaan saudara yang pertama, kami tuliskan ibarat dari kitab Kasyifatus Saja, syarah dari kitab Safinatun Naja halaman 3 sebagai berikut:

    وَأحْسَنُ العِبَارَاتِ فِى ذَلِكَ الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ

    'dan sebaik-baik ungkapan dalam menyatakan syukur atas kenikmatan adalah 'segala puji bagi Allah, Tuhan Sekalian Alam'.

  2. Untuk pertanyaan kedua, kalau kami jawab secara terperinci, maka akan merupakan sebuah kitab yang lumayan tebalnya. Oleh karena itu akan kami ringkas sebagai berikut:
    1. Zakat itu ada dua macam: 1. Zakat Fitrah, 2 Zakat Maal (Harta) yang terdiri dari 6 macam, yaitu a. zakat emas dan perak termasuk didalamnya zakat uang, b. zakat binatang ternak, c. zakat rikaz, d. zakat harta dagangan e. zakat tanaman dan tumbuhan dan f. zakat piutang.
    2. Realisasi dari zakat-zakat tersebut sudah diatur dan diuraikan dalam kitab fiqh (silahkan mempelajarinya). Istilah 'latihan zakat'tidak dikenal dalam agama Islam. Tetapi yang Anda maksud mungkin adanya penyaluran zakat fitrah yang dikelola sekolah bagi muridnya. Oleh para guru dimaksudkan sebagai latihan zakat, tetapi hakekatnya zakat fitrah yang sebenarnya juga.
    3. Mengenai zakat dari potong gaji, maka kami perlu kami informasikan bahwa selama kami menjadi pengawai negeri dan gaji kami dipotong untuk zakat fitrah, maka potongan tersebut selalu kami anggap sedekah saja. Sebab untuk menamakannya sebagai zakat, kami menemui dua kesulitan pokok: a. kesulitan untuk berniat, sebab sudah dipotong lebih dahulu. Jadi kami tidak merasa menyerahkan. b. potongan tersebut biasanya selalu memakai standar harga beras jatah. Padahal beras yang kami makan sehari-hari mutunya jauh lebih tinggi dari beras jatah, sehingga karenanya zakat kami tersebut menjadi tidak sah. Sebab zakat fitrah itu mutunya paling tidak harus sama dengan yang dimakan sehari-hari. Belum lagi ditambah dengan pendapat madzhab Syafii yang menyatakan fitrah itu harus berupa barang makanan sehari-hari dan tidak boleh diganti dengan harganya.
    4. Apalagi kami juga tidak tahu apakah orang yang menerima zakat kami tersebut berhak menerima atau tidak menurut syariat Islam. Hal ini mengingat setahu kami yang mengurus juga orang-orang yang tidak pandai mengenai hukum zakat. Jadi kami selalu zakat lagi sesuai dengan keyakinan dan kemantapan hati kami.
  3. Untuk pertanyaan ketiga, jawabannya sebagai berikut:
    1. qurban ialah binatang (kambing, sapi, unta, kerbau) yang disembelih pada hari raya idul adha atau pada hari tasyrik
    2. qurban ini asal hukumnya menurut madzhab Syafii adalah sunah, kecuali jika qurban itu dinadzarkan, maka hukumnya menjadi wajib.
    3. untuk qurban sunah, orang yang berqurban boleh ikut makan dagingnya sampai 1/3. Yang 1/3 boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang mampu, sedang yang 1/3 dibagikan kepada fakir miskin.
    4. Jika qurban itu wajib, maka semua daging sampai dengan kulit dan tanduknya harus disedekahkan.


Dikelola oleh Nun Media