Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Salat jamaah di rumah dan salat sunah waktu ada khutbah

Pertanyaan

  1. Rumah saya berdekatan dengan masjid, namun saya sering salat berjamaah di rumah bersama istri dan anak-anak. Kemudian ada orang mengatakan, bila rumah seseorang dekat dengan masjid jarak 40 rumah ke arah timur, barat, utara dan selatan, maka salat jamaah di rumah tetap mendapat dosa, sekalipun salatnya sah. Karena di masa nabi, beliau tidak pernah salat berjamaah kecuali di masjid. Yang ingin saya tanyakan adalah:
    • Apakah salat saya bersama keluarga di rumah bisa diterima, dengan alasan membimbing isteri dan anak?
    • Benarkah perkataan orang itu? jika benar apa alasannya?
  2. Saya pergi ke masjid pada hari Jumat, pada waktu itu khatib sudah di atas mimbar dan membaca khutbah. Yang saya tanyakan: 
    • Apakah kita masuk langsung duduk atau melakukan salat? 
    • Kalau salat, salat apa yang harus dikerjakan?

Jawaban

  1. Untuk menjawab pertanyaan saudara yang pertama, perlu kiranya kami ketengahkan hadist-hadist Nabi saw, antara lain:
    1. Hadist riwayat Abu Dawud dari Ibn Ummi Maktum sebagaimana tersebut dalam kitab Irsyadul Ibad halaman 23, yang artinya kurang lebih: Sesungguhnya Ibn Ummi Maktum telah datang kepada Nabi saw, kemudian berkata: 'Wahai Rasulullah sesungguhnya di kota Madinah ini, banyak binatang melata dan binatang buas. Sedangkan saya adalah orang yang buta lagi jauh rumahnya, dan saya mempunyai teman yang selalu menuntun saya! maka adakah keringanan bagiku untuk salat di rumahku?'. Nabi bersabda:'Apakah engkau mendengar adzan?' Dia menjawab:' Ya!' Nabi bersabda: 'Engkau wajib datang ke masjid. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan keringanan bagimu!'
    2. Dalam kitab Majmu' karangan Imam Ahmad Ibn Zaini Dahlan salah seorang mufti madzhab Syafi'i di Makkah, halaman 22, beliau mengemukakan sebuah hadist Nabi saw, sebagai berikut:

      لاَصَلاَةَ بِجَارِ المَسْجِدِ إلاَّ فِى المَسْجِدِ

      'Tidak ada salat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid'.

      Arti dari 'tidak ada salat' dalam hadist di atas, menurut madzhab Syafi'i adalah "Tidak ada salat itu diberi pahala". Sedangkan menurut madzhab lainnya ada yang mengatakan 'tidak ada salat itu sah' Jadi meskipun salat saudara beserta anak dan isteri di rumah itu sah, namun tidak ada pahalanya. Sedang pengertian 40 rumah adalah diambil dari pengertian tetangga (kitab Taisirul Kholaq halaman 8).

    3. Dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 133 disebutkan:

      الجَمَاعَةُ تَحْصُلُ بِصَلاَةِ الرَجُلِ فِى بَيْتِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ وَغَيْرِهَا وَلَكِنَّهَا فِى المَسْجِدِ أفْضَلُ.

      Berjamaah itu dapat berhasil dengan salat seseorang di rumahnya bersama isterinya dan lainnya. Akan tetapi berjamaaah di masjid itu lebih utama.

    Dari dalil-dalil yang telah kami kemukakan di atas, kiranya pertanyaan saudara nomer 1.a. dan 1.b. sudah terjawab.
  2. Untuk menjawab pertanyaan nomer 2, baiklah kami tuliskan hadist Nabi saw sebagimana diriwayatkan oleh Jabir RA:

    أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَالَ: إذَا جَاءَ أحَدُكُمْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَاليُصَلَّ رَكْعَتَيْنِ.

    Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian datang di masjid pada hari Jum'at, sedangkan imam berkhutbah, maka hendaklah dia salat dua rokaat'.

    Menurut pengarang kitab al Muhadzdzab, niat dari salat tersebut adalah salat tahiyatul masjid. Salat tersebut dilakukan jika imam tidak di akhir khutbah.

     



Dikelola oleh Nun Media