Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Memanfaatkan barang bekas masjid

Di desa saya ada sebuah masjid kuno yang kondisinya agak memperhatinkan. Kemudian masyarakat sepakat untuk memperbiki denga cara mengganti secara total bangunan masjid itu. Dengan demikian banyak bangunan masjid tersebut yang tidak terpakai.

Menurut keyakinan orang ditempat saya, bahwa benda-benda bekas masjid (misalnya genteng, kayu, bata dan sebagainya) tidak boleh dipakai untuk keperluan lain (misalnya untuk rumah), apalagi dijual tambah tidak boleh. Pokoknya, kalau ditanya alasannya, mereka menjawab ora apik, barang masjid kok didol (tidak baik, barang masjid kok dijual).

Tapi dipihak lain, jika barang itu tidak dimanfaatkan (misalnya, diberikan orang yang tidak mampu atau dijual kemudian uangnya masuk kekas masjid) akan hancur dimakan hujan atau rusak dengan sendirinya.

Pertanyaan saya, betulkah benda masjid itu mengandung kekuatan ghaib, sehingga orang-orang mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika dimanfaatkan oleh orang lain? Apakah ada dalilnya tentang masalah ini? Lalu lebih baik mana antara dibiarkan dengan dimanfaatkan?

Jawaban:

Saudara yang terhormat. Menjawab pertanyaan Anda mengenai kebenaran bahwa benda masjid mengandung kekuatan gaib. Sehingga orang-orang mempercayainya sebagai sesuatu yang tidak baik jika dimanfaatkan oleh orang lain, atau lebih tepatnya untuk kepentingan orang lain.

Di sini perlu kami tegaskan, bahwa benda masjid itu tidak mempunyai kekuatan gaib yang berakibat tidak baik bagi pemakainya. Islam tidak mengenal bahkan menolak anggapan tersebut. Kalau orang-orang ditempat Anda berkeyakinan bahwa benda-benda bekas masjid tidak boleh dijual atau lainnya dengan alasan, 'Ora apik, barang masjid kok didol' sebenarnya keyakinan tersebut mempunyai landasan agama yang kuat.

Sebab dalam agama Islam, barang yang sudah diwakafkan, itu tidak boleh dijual atau diberikan kepada orang lain, sebagaimana tersebut dalam kitab fiqh. Sehingga jika meminjam barang wakaf masjid misalnya pengeras suara kita bawa pulang kemudian kita setel (kita pakai) di rumah kita, maka hukumnya haram (yang diterjemahkan oleh orang-orang di kampung saudara dengan kata 'ora apik')

Adapun jika saudara menanyakan mana yang lebih baik, apakah benda-benda bekas masjid tersebut dibiarkan saja sampai hancur tanpa guna ataukah dimanfaatkan?

Jika kita mau memakai madzhab Syafi'i dan tidak mau berpindah ke madzhab lain dalam masalah ini, maka benda-benda tersebut harus kita biarkan saja sampai hancur dengan sendirinya. Atau diberikan ke masjid lain yang memerlukannya.

Jika orang-orang kampung Anda mau berpindah ke madzhab Hanafi, maka benda-benda tersebut dapat kita tukarkan dengan benda lain yang dapat dimanfaatkan oleh masjid tersebut dengan syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam fiqh-fiqh Hanafi, misalnya kitab Raddul Mukhtar juz 3 hal 387.