Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Kesucian pakaian salat

Adik saya sering meremehkan perkara kencing. Sehabis kencing biasanya membersihkan dengan menyiram air seperlunya. Ia menganggap bahwa siramannya tersebut sudah bersih dari najis. Namun, adik saya bilang bahwa dirinya kadang terjadi keraguan jangan-jangan ada rembesan air seni yang keluar lagi setelah memakai celana dalamnya. Padahal setelah kencing (jika sudah masuk waktu salat) adik saya langsung berwudlu dan mengerjakan salat tanpa melepas celana dalamnya.

Bagaimana salat adik saya tersebut, mengingat perkara melalaikan air kencing akan mendapat siksa kubur. Apakah setiap akan menunaikan salat harus menanggalkan setiap pakaian yang dikhawatirkan terkena najis?

Jawaban:

Saudara yang terhormat, sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa salah satu syarat dari keabsahan salat itu harus suci dari najis, badan, pakaian dan tempat. Kesuciannya tersebut harus kita yakini benar.

Sehingga setiapkali kita akan melakukan salat, kita harus menanggalkan setiap pakaian yang tidak kita yakini kesuciannya. Sedang, salat yang sudah kita kerjakan dengan memakai pakaian yang tidak kita yakini kesuciannya adalah tidak sah dan wajib mengulangi.