Rubrik Tanya Jawab


Edit

Menunaikan Zakat Fitrah di Kampung Halaman

Pertanyaan

Saya hidup di Jakarta. Cari nafkah juga di Jakarta. Ketika menjelang Idul Fitri saya sekeluarga pulang ke kampung halaman (mudik) untuk merayakan lebaran dan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman keluarga saya. Yang ingin saya tanyakan adalah:

Apakah sah zakat fitrah yang saya tunaikan di kampung halaman saya, Sedangkan saya mencari nafkah di Jakarta?

Mohon penjelasan dari pengasuh disertakan dalil yang nyata agar keraguan dalam hati saya cepat hilang. Saya sangat menantikan penjelasan dari pengasuh.

Jawaban

Zakat yang sudah masuk pada waktu diwajibkannya zakat, yaitu pada saat matahari terbenam malam hari raya, maka harus ditunaikan di daerah seseorang tinggal. Bila tinggal dan mencari nafkah di Jakarta, maka harus ditunaikan di Jakarta. Bila pada malam hari raya ditunaikan di luar Jakarta, disebut naqlu zakat, atau memindah zakat yang tidak diperkenankan oleh mayoritas ulama. Namun kalau seseorang ingin memberikan kepada keluarganya di luar tempat dia tinggal, maka bila zakat itu ditunaikan secara ta'jil menyegerakan pada bulan Ramadan, maka hal itu diperkenankan karena belum memasuki masa diwajibkannya zakat.

DASAR HUKUM

Mugni muhtaj 5 hal. 114

وَيَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ فِي بَلَدِ الْمَالِ إنْ اسْتَقَرَّ فِيهِ ، فَإِنْ بَعُدَ بَلَدُ الْمَالِ عَنْ الْمَالِكِ وَمَنَعْنَا نَقْلَ الزَّكَاةِ وَهُوَ الرَّاجِحُ فَلَا بُدَّ مِنْ وُصُولِ الْمَالِكِ أَوْ نَائِبِهِ

Dan wajib mengeluarkan (zakat) di daerah harta (itu diperoleh) apabila menetap disana, apabila jauh antara letak harta dan pemilik, dan kita (madzhab Syafi'i) mencegah memindah zakat dan ini pendapat yang diunggulkan, maka wajib seorang pemilik atau wakilnya mencapai daerah harta.

Majmu' juz 6 hal 220

(ويجب صرف الزكاة الي الاصناف في البلد الذى فيه المال لما روى ان النبي صلي الله عليه وسلم بعث معاذا إلى اليمن فقال صلي الله عليه وسلم " أعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد علي فقرائهم " فان نقل إلى الاصناف في بلد آخر ففيه قولان (أحدهما) يجزئه لانهم من أهل الصدقات فاشبه أصناف البلد الذى فيه المال (والثاني) لا يجزئه لانه حق واجب لاصناف بلد.

Dan wajib menyalurkan zakat kepada yang berhak di daerah di mana harta itu ada, karena riwayat bahwa sesungguhnya Nabi saw memerintahkan Muadz ke yaman dan bersabda: "Beritahu mereka, bahwa wajib atas mereka shadaqah/zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan untuk orang miskin mereka, kalau seseorang memindah penyaluran harta ke daerah lain, maka ada dua pendapat, yang pertama boleh karena mereka ahli shadaqah/mustahik sebagaimana yang ada di daerah harta, yang kedua tidak boleh karena yang berhak adalah mustahik di daerah harta.

رواه البيهقى في السنن الكبير باسناد صحيح ولفظه " أفضل الصدقة علي ذى الرحم الكاشح "

Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kabir dengan sanad yang sahih, "Sebaik sodaqah adalah kepada keluarga yang terpecah/memusuhi".