Menunaikan Zakat Fitrah di Kampung Halaman
Pertanyaan
Saya hidup di Jakarta. Cari nafkah juga di Jakarta. Ketika menjelang Idul Fitri saya sekeluarga pulang ke kampung halaman (mudik) untuk merayakan lebaran dan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman keluarga saya. Yang ingin saya tanyakan adalah:
Apakah sah zakat fitrah yang saya tunaikan di kampung halaman saya, Sedangkan saya mencari nafkah di Jakarta?
Mohon penjelasan dari pengasuh disertakan dalil yang nyata agar keraguan dalam hati saya cepat hilang. Saya sangat menantikan penjelasan dari pengasuh.
Jawaban
Zakat yang sudah masuk pada waktu diwajibkannya zakat, yaitu pada saat matahari terbenam malam hari raya, maka harus ditunaikan di daerah seseorang tinggal. Bila tinggal dan mencari nafkah di Jakarta, maka harus ditunaikan di Jakarta. Bila pada malam hari raya ditunaikan di luar Jakarta, disebut naqlu zakat, atau memindah zakat yang tidak diperkenankan oleh mayoritas ulama. Namun kalau seseorang ingin memberikan kepada keluarganya di luar tempat dia tinggal, maka bila zakat itu ditunaikan secara ta'jil menyegerakan pada bulan Ramadan, maka hal itu diperkenankan karena belum memasuki masa diwajibkannya zakat.
DASAR HUKUM
Mugni muhtaj 5 hal. 114
Dan wajib mengeluarkan (zakat) di daerah harta (itu diperoleh) apabila menetap disana, apabila jauh antara letak harta dan pemilik, dan kita (madzhab Syafi'i) mencegah memindah zakat dan ini pendapat yang diunggulkan, maka wajib seorang pemilik atau wakilnya mencapai daerah harta.
Majmu' juz 6 hal 220
Dan wajib menyalurkan zakat kepada yang berhak di daerah di mana harta itu ada, karena riwayat bahwa sesungguhnya Nabi saw memerintahkan Muadz ke yaman dan bersabda: "Beritahu mereka, bahwa wajib atas mereka shadaqah/zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan untuk orang miskin mereka, kalau seseorang memindah penyaluran harta ke daerah lain, maka ada dua pendapat, yang pertama boleh karena mereka ahli shadaqah/mustahik sebagaimana yang ada di daerah harta, yang kedua tidak boleh karena yang berhak adalah mustahik di daerah harta.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kabir dengan sanad yang sahih, "Sebaik sodaqah adalah kepada keluarga yang terpecah/memusuhi".