Ziarah Kubur Saat Haid
Pertanyaan
Apakah hukumnya ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid?
Jawaban
Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.
Kemakruhan wanita ziyaroh karena mereka mudah menangis dan meninggikan suara, hal itu karena tidak terlalu kuat menerimanya hati, terlalu sedih / putus asa terhadap musibah, dan tidak terlalu bisa menerima musibah-musibah yang ia alami. Tetapi hukum ini hanya dimakruhkan tidak diharamkan karena nabi pernah lewat dengan ketemu seorang wanita yang menangis di atas quburan anakya yang masih kecil, kemudian nabi SAW brsbda kepadanya : bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah. Dalam hadis ini menjelaskan jika ziyaroh qubur bagi wanita diharamkan pasti nabi akan melarang wanita itu. Makruh jika tidak dikuatirkan fitnah tetapi jika dikuatirkan fitnah maka haram ziarahnya. Yang disunahkan bagi wanita dan laki-laki adalah menziyarohi makam nabi-nabi, orang 'alim, orang shalih. [ Lihat i'anatut tholibin 2/142 ].
Dijelaskan dalam Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 :
Bab sunah ziarah kubur bagi laki-laki dan bacaan yang diucapkan oleh penziarah.Dari Buraidah radiyallahu 'anhu telah berkata: Rasulullah saw bersabda: "Tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian ! (Hadits Riwayat Muslim)"Dalam riwayat lain dikatakan: "Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah ! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akherat".Hadits Riwayat Muslim Menerangkan Tentang Jenazah (Bab meminta izin Nabi saw kepada Allah swt dalam masalah ziarah ke makam ibu beliau).
Faedah (maksud) Hadits: Ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya disunnahkan bagi kaum laki-laki, khususnya untuk melaksanakan hak seperti: ayah dan teman, mengingat mati, dan melembutkan hati dengan cara mengingat mati berikut tingkah-tingkahnya, sebagaimana keterangan-keterangan yang berlaku di dalam hadits-hadits Nabi saw.
Adapun wanita hukumnya dimakruhkan dalam ziarah kubur. Karena, ada hadits Nabi tentang pelarangan tersebut. Juga ziarah kubur hukumnya diharamkan bagi wanita bilamana diiringi dengan sesuatu yang dilarang menurut syara'. Seperti bilamana takut terjadi fitnah atau kerasnya suara wanita dengan menangis. Begitupula, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan bagi wanita bilamana dekat dengan orang yang terkena musibah dan tidak adanya ciri fitnah yang dilarang oleh syara'.
Demikian pula, ziarah ke makam Nabi saw hukumnya disunnahkan. Karena, bolehnya nasakh (perubahan hukum Islam) dalam syari'at Islam. Memang, pada awal perintahan Nabi saw ziarah kubur itu hukumnya diharamkan, karena umat Islam pada masa itu masih ada kedekatannya dengan kebiasaan mereka pada zaman jahiliyah.
Juga masih adanya kebiasaan menyembah berhala. Selain itu, mereka juga suka berbuat niyahah (meratapi mayit) atau lainya yang diharamkan ketika melakukan ziarah kubur. Kemudian, hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, tertancapnya kaedah-kaedah dan hukum-hukum Islam di dada mereka.
Dengan demikian, seorang mukmin harus selalu mengingat mati. Karena, mengingat mati adalah persiapannya orang-orang yang akan mati, baik untuk saat ini maupun saat yang akan datang.
Berkata as-Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah “Berziarah dikuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat”.
Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.
Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan.
Disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat.Kesunahan ziarah menjadi muakkad di hari Kamis sore dan hari Jumat dan makruh di hari sabtu”. [ al-Irsyaadaat as-Sunniyah hal. 111 ].
Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi mauakad di hari hari jumat dan hari sebelumnya (kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak dihari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “Menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari kamis hingga terbitnya matahari di hari sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul di kalangan Malikiyyah. [ Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arbaah I/855 ].
PADA KETENTUAN DI ATAS TIDAK TERDAPAT PERBEDAAN HUKUM ANTARA WANITA YANG SEDANG HAID ATAU TIDAK.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.