Rubrik Tanya Jawab


Edit

Penggunaan Tetes Mata saat Puasa

Pertanyaan

Sudah sejak dua tahun ini saya harus membasahi mata saya dengan obat tetes karena menurut dokter produksi air mata saya sudah berkurang, bila tidak ditetesi mata saya terasa kering dan gatal. Permasalahannya apakah menggunakan tetes mata pada saat bulan puasa seperti sekarang ini membatalkan puasa apa tidak? Apakah hukumnya sama dengan membersihkan telinga yang tidak membatalkan puasa?

Pudjo Ahmadi, Buring

Jawaban

Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan. Namun bila meneteskan obat ke telinga untuk mengobati sakit maka diperbolehkan karena unsur darurat.

Sebagian kecil ulama seperti Imam al Ghazali sebagaimana disebutkan dalam Ihya Ulumuddin menyatakan memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga tidak membatalkan puasa sebagaimana yang anda sampaikan dengan argumen lubang telinga tidak terhubung dengan tenggorokan secara langsung tetapi melalui pori-pori.

Bagaimanakah menyikapi dua pendapat yang berbeda dalam kajian fikih? Sebaiknya kita mengikuti pendapat yang lebih berat untuk kehati-hatian dan menghindarkan kesembronoan dalam beribadah sementara pendapat-pendapat yang meringankan digunakan dalam keadaan darurat saja agar ibadah kita sempurna

Wallahu a’lam bissowab

Referensi :

Ihya Ulumuddin

Bughyat al Musytarsyidin 182

Hasyiyah Qulyubi Wa Amirah 2 hal 73