Rubrik Tanya Jawab


Gusi Berdarah saat Puasa

Pertanyaan

Ustadz, saya mengalami gusi bengkak dan berdarah. Kondisi ini sudah saya alami dalam setahun terakhir. Setiap pagi, mulut saya selalu dipenuhi darah. Saya sudah berkonsultasi dan berobat ke dokter gigi dan dilakukan pembersihan karang gigi sebanyak dua kali, kemudian saya juga diberikan obat kumur untuk mulut. Namun setelah melakukan upaya, ini kondisi bengkak dan berdarah belum sembuh juga. Pertanyaan saya bagaimana dengan puasa saya karena bila setiap kali darah keluar harus diludahkan sungguh sangat merepotkan, tapi bila saya biarkan sangat mungkin sekali darah yang keluar itu tertelan, karena setiap kali saya meludah pasti ada darahnya. mohon solusi.

Yanti Saleka, Bandungrejosari

Jawaban

Hukum asal darah adalah najis, karenanya secara umum bila darah yang keluar dari gusi ditelan akan membatalkan puasa. Namun bila darah keluar terus menerus dan kesulitan untuk meludahkan setiap waktu tidak membatalkan puasa karena kesulitan yang dimaafkan.

Dalam surat al baqarah 286 disebutkan seseorang tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu. Dari ayat ini kemudian diurai dalam kaidah fikih yang menyatakan al masaqqatu tubiihu al mahdzurat kesulitan yang sulit dihindari dapat membuat suatu yang dilarang menjadi boleh dijalani karena kesulitan untuk menghindari.

Kondisi gusi yang bengkak dan berdarah tanpa bisa dihentikan meski sudah berkonsultasi dan berobat kepada dokter merupakan kondisi sulit dihindari dan masuk katagori masaqqat yang dapat melonggarkan beban hukum yang seharusnya ditanggung. Wallahu a’lam

Referensi

 

  • Bughyat al Musytarsyidin 182
  • Asna al Mathalib I halaman 417