Rubrik Tanya Jawab


Edit

Qadla Shalat yang Dilakukan dengan Tayamum

Bagi pemukim harus meng-qadha shalat yang telah dilakukan dengan tayamum karena ketiadaan air. Hal ini tidak berlaku bagi musafir, kecuali dia menempuh perjalanan untuk maksiat. Perjalanan maksiat contohnya budak yang melarikan diri dari majikan atau istri yang melarikan diri dari suami. Oleh karenanya pada kedua contoh perjalanan tersebut, terkena kewajiban untuk meng-qadla shalat dengan tayamum. Karena rukhshah (keringanan) tidak dapat dikaitkan dengan maksiat. Demikian yang biasa berlaku.

Apabila seseorang bermukim di tengah gurun atau padang sahara untuk waktu yang lama dan dia selalu melakukan shalat dengan tayamum, maka shalatnya tersebut tidak wajib di-qadla. Menurut pendapat yang azhar (lebih utama didahulukan dibanding pendapat lain), bila tayamum dilakukan karena alasan (udara) dingin, maka shalat dengan tayamum (karena udara dingin) tersebut harus di-qadla karena penyebab dingin untuk bertayamum adalah keadaan yang terjadi sewaktu-waktu, tidak terjadi dalam waktu lama.

Bila tayamum dilakukan karena sakit yang mengakibatkan dilarangnya penggunaan air atas sebagian/semua anggota tubuh, maka shalatnya tidak wajib di-qadla. Baik orang tersebut mukim atau musafir. Karena sakit merupakan sebab yang umum, yang justru akan menimbulkan kesulitan lagi bila dia harus meng-qadha shalatnya ‎lagi. Allah S.W.T. berfirman,

هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ

"Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama," (QS. al-Hajj (22):78). 

Yang dimaksud dengan sakit di sini adalah sakit dalam pengertian umum, semisal luka atau sejenisnya. Akan tetapi, bila luka yang diderita amatlah parah dan banyak mengalirkan darah yang tidak dapat 'dimaafkan' (ma'fu), dan dikhawatirkan semakin parah bila berwudhu dengan air, maka orang yang bersangkutan harus melaksanakan shalat dalam keadaan seperti ‎​itu. Meskipun dia harus meng-qadha shalatnya. Hal ini karena darah yang banyak tidak termasuk hal yang dpt 'dimaafkan' (ma'fu).

Apabila pada salah satu atau semua anggota wudhu atau tayamum terdapat kain penutup seperti perban, maka menurut pendapat yang azhar, tidak wajib meng-qadha shalat. Syaratnya perban tersebut dipasang ketika dalam keadaan suci (berwudlu/bertayamum). Sebab pemasangan perban termasuk kondisi darurat.

Akan tetapi jika perban dipasang pada saat orang yang bersangkutan belum bersuci, maka wajib baginya untuk melepaskan kain tersebut (selama tidak menimbulkan bahaya/luka lebih besar) pada anggota wudlu/tayamum dan juga mengusap permukaan kain penutup.

Bila kain penutup (perban) sulit dibuka dan hanya permukaannya yang diusap (dalam tayamum) kemudian dilanjutkan shalat. Maka menurut pendapat masyhur adalah shalatnya harus di-qadla shalatnya karena dirinya tidak suci ketika meletakkan perban. Hal demikian tidak bisa disamakan dengan mengusap khuf.

Kesimpulan

Shalat harus di-qadla bila tayamum dilakukan karena:

  1. Alasan cuaca (dingin) 
  2. Tidak adanya air bagi orang mukim (tidak dalam perjalanan)
  3. Musafir yang melakukan perjalanan maksiat

Tata Cara Shalat dengan Perban (Luka)

Kain perban biasanya digunakan karena ada luka atau mengikat bagian tubuh yang mengalami patah tulang. Jika kain perban dapat dilepaskan dengan mudah untuk bersuci tanpa menimbulkan resiko lebih parah, maka wajib melepaskan perban, membasuh anggota yang sakit bila memungkinkan. Bila tidak memungkinkan, diperbolehkan mengusap dengan debu (untuk anggota tubuh yang terluka pada sekitar wajah atau kedua tangan) dan membasuh sisa anggota tubuh yang masih sehat.

Jika kain perban dapat dilepas namun menimbulkan resiko yang lebih parah, maka tidak perlu memaksa untuk melepas perban. Orang tersebut wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan mengusap kain perban (yang membalut anggota tubuh yang sakit) dengan air. Boleh juga bertayamum dengan membasuh atau mengusap sebagian yang sakit sebagaimana pendapat ashah di atas.

Jika orang yang menggunakan perban itu bertayamum untuk 1x shalat (atau hingga 3x shalat) dan setelah itu belum berhadats, maka dia tidak perlu mengulangi:

  • basuhan pada anggota tubuh yang dibasuh, atau
  • usapan pada anggota tubuh yang diusap. 

Bagi orang yang berhadats juga tidak perlu mengulangi basuhan pada anggota tubuh yang dibasuh (selain anggota tubuh yang diperban). Menurut pendapat yang ashah, orang yang sedang junub atau berhadats hanya perlu mengulangi tayamum saja.

Kesimpulan

Jika perban dipasang dalam keadaan suci, maka boleh:

  1. mengusap bagian tubuh yang diperban
  2. Bertayamum dan shalat
  3. Tidak wajib meng-qadla shalat

Jika perban dipasang dalam keadaan tidak suci (berhadats), maka wajib meng-qadla shalat.

 



Dikelola oleh Nun Media