Rubrik Tanya Jawab


Edit

Sumpah Iyla'

Permasalahan

Langsung pada poinnya saja.. Saya pria yang 'masih' menikah dan memiliki anak. Pada satu waktu saya berkenalan (jarak jauh) dengan seorang wanita (lain) dan _singkat cerita_ kami saling menyukai/mencintai; sampai akhirnya berniat untuk bercerai dari istri saya.

Sampai satu waktu atas permintaan pacar, saya bersumpah (demi Allah dan Rosulullah) untuk tidak berada dalam satu ruangan dengan istri saya tanpa kehadiran orang lain (minimal berusia 5 thn), serta tidak melakukan kontak fisik yang mengarah kepada dan aktifitas seksual sendiri; sampai kami dapat menikah dan seterusnya.

Saat ini hubungan pacaran kami putus. Namun yang menjadi ganjalan bagi saya adalah isi dan waktu/berlakunya sumpah tersebut. Saya coba tanyakan pada istri saya, apa yang dipilihnya:

  • berjalan seperti rencana awal (berpisah/bercerai) atau
  • saya kembali ke keluarga dengan kondisi seperti di atas.

Istri saya memilih saya kembali lagi namun keberatan dengan syarat tersebut.

Pertanyaan

Bagaimana menyikapi hal ini (terkait sumpah demi Allah)? Apakah sumpah tersebut dapat 'direvisi/diperbaiki' dan otomatis tidak valid setelah hubungan saya & pacar putus (karena waktu berlaku yang terucap adalah selamanya)?

Apakah ada jalan yang diridhoi Allah untuk merevisi/memperbaikinya?

Satu hal yang membuat 'berat' dan mendorong saya untuk kembali ke keluarga adalah (kondisi) anak-anak. Sementara di sisi lain saya sebetulnya malu untuk kembali lagi, karena ibarat 'menjilat ludah sendiri' dan terkesan plin-plan/tidak teguh pendirian. :-(

Satu hal lagi, meski rencana bercerai sudah berjalan beberapa bulan, tapi seingat saya (dan istri), tidak pernah saya mengucapkan kalimat:

'Saya ceraikan/talak kamu'.

Kalau seperti itu, apakah kami sudah/belum dapat dikatakan bercerai? Kalau misalkan ada rencana untuk kembali bersama dalam satu keluarga, apakah (tata cara) yang harus kami lakukan untuk itu?

FYI, selama ini kami masih tinggal dalam satu rumah/ngontrak. Namun sudah + 1 bulan, kami pisah tidur (saya tidur di ruang TV/depan).

Kami menunggu saran/masukan dari Pak Ustadz. Terima kasih banyak atas pengertian dan bantuannya. Semoga Allah mengampuni saya atas kesalahan-kesalahan yang terjadi setelah saya mengenal 'pacar' saya tersebut.

Jawaban

Semoga Allah senantiasa melindungi keluarga bapak sekeluarga. Allah sudah menyatakan dalam Al Quran surat Al Ankabut:

الم {1} أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ {2} وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ {3}

1. Alif laam miim 1144]

2. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?

3. Dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.

  • Inilah bagian dari cobaan Allah yang diturunkan kepada bapak, untuk menguji bapak apakah bapak termasuk orang beriman ataukah tidak. Terkait dengan kekeliruan bapak berpacaran lagi, alangkah baiknya bila bapak saat ini memperbanyak istighfar dan mohon ampun kepada Allah, karena hakikatnya anak dan isteri adalah amanah atau titipan dari Allah.
  • Apa yang bapak lakukan ini menurut hukum fiqh disebut iyla' yaitu sumpah untuk tidak berkumpul dengan isteri. Apabila sumpah ini berlanjut hingga 4 bulan, isteri dapat memohon kepada Hakim untuk memberikan pilihan kepada suami apakah kembali kepada isteri dan mengumpulinya atau menceraikannya. Apabila suami mengabaikan, maka Hakim dapat menceraikan pernikahan itu.
  • Sumpah bapak dapat ditebus dengan membayar kafarah iyla'. Yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin yang masing-masing mendapat satu mud (+ 6 ons) makanan pokok atau dengan berpuasa 3 hari bila tidak mampu. Bapak tidak usah malu menelan ludah sendiri, bahkan kembali memenuhkan amanah Allah berupa anak dan isteri merupakan perbuatan yang dianjurkan. Saran saya bayarlah kafarat sumpah bapak dan kumpuli isteri bapak sebagaimana sediakala, semoga jadi keluarga yang sakinah.
  • Berikut saya lampirkan doa agar diberi kehidupan yang rukun.
وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّى وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِى

Doa ini dibaca 21 kali setiap habis solat lima waktu baik suami maupun isteri.

  • Selama talak tidak dijatuhkan dengan mengucap: "Kamu saya talak", maka tidak jatuh talak, kecuali ketika mengucapkan saya tidak akan mengumpulimu dengan niatan menceraikan, maka ini termasuk kinayah/sindiran, maka talaknya jatuh. Semoga bapak tidak termasuk yang telah bersumpah dengan perceraian ini karena hal ini mempengaruhi mutu keimanan seseorang. Namun selama nafas masih ada, tetap ada kesempatan memperbaikinya, Allah sungguh Maha Pengampun.
  • Sebaiknya bapak tidak menceraikan isteri bila tidak ada alasan yang dibenarkan syara' karena bagaimanapun perceraian adalah sesuatu yang dibenci Allah. Jangan-jangan Allah meletakkan amarahnya pada bapak disaat bapak menceraikan isteri, sehingga akhir hayat kita tidak berakhir dengan baik.

Dasar Hukum

Hamisy I'anah Thalibin juz 4 halaman 33

فصل الايلاء خلف زوج يتصور وطوه على امتناعه من وطؤه زوجته مطلقا أو فوق أربعة أشهر كأن يقول: لا أطوك أو لا أطوك خمسة أشهر أو حتى يموت فلان، فإذا مضت أربعة أشهر من الايلاء بلا وطئ فلها مطالبته بالفيئة وهي الوطئ أو بالطلاق، فإن أبى طلق عليه القاضي وينعقد الايلاء بالحلف بالله تعالى وبتعليق طلاق أو عتق أو التزام قربة، وإذا وطئ مختارا بمطالبة أو دونها لزمته كفارة يمين إن حلف بالله.

Iyla' adalah sumpah suami untuk mencegah mengumpuli (bersebadan) dengan isteri secara mutlak atau melebihi 4 bulan seperti perkataan suami : saya tidak akan mengumpulimu atau saya tidak akan bersebadan denganmu lima bulan atau sampai seseorang meninggal dunia. Apabila sudah lewat empat bulan dari sumpah tanpa ada persetubuhan maka isteri dapat meminta kepada suami untuk mengumpulinya atau menceraikannya. Apabila suami menolak, maka Hakim dapat menceraikan suami. Iyla' dianggap sah apabila disampaikan dengan sumpah Billahi (demi Allah) atau dengan menggantungkan talak, pembebasan budak atau memilih menyendiri mendekatkan diri kepada Allah (dibanding melanjutkan pernikahan). Kalau suami mengumpuli isteri tanpa paksaan atas permintaan isteri atau tidak, maka suami wajib membayar kafarat apabila sumpah demi Allah.

I'anat al Thalibin Juz 4 halaman 35

(قوله: لزمته كفارة يمين) أي وهي عتق رقبة أو إطعام عشرة مساكين لكل مسكين مد أو كسوتهم، فإن عجز عن ذلك فصيام ثلاثة أيام وهي واجبة عليه حنثه، وأما المغفرة والرحمة في * (فإن فاءوا فإن الله غفور رحيم) * فلما عصى به من الايلاء فلا ينفيان الكفارة المستقر وجوبها في كل حنث

Kafarah/Penebus Sumpah adalah membebaskan budak atau memberi makan sepuluh orang miskin, tiap-tiap orang miskin satu mud (+ 6 ons) atau memberi pakaian kepada mereka, apabila tidak memiliki kemampuan untuk itu, maka suami wajib puasa tiga hari atas pelanggaran sumpah. Adapun Pengampunan Allah sebagaimana dalam ayat al Quran (kemudian jika mereka(suami) kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) selama suami telah bermaksiat dengan sumpah iyla' itu, maka pengampunan dan rahmat itu tidak memutuskan kewajiban membayar kafarat dari tiap sumpah yang diterjang.

Raudlotut Tholibin 3 hal 110

قول الغزالي في الوسيط إن نوى التحريم كان يميناً هذا غلط بل الصواب ما اتفق عليه جميع الأصحاب أنه ليس بيمين لكن فيه كفارة يمين.

Imam Ghazali Menyatakan dalam kitab al Wasith : Apabila suami meniatkan keharaman isteri maka hal itu disebut sumpah, ini keliru! Yang benar dan disepakati ulama syafii adalah hal itu bukan sumpah tetapi wajib membayar kafarat.

Tuhfatul Muhtaj juz 41 halaman 387

وَفِي خَبَرٍ ضَعِيفٍ { مَا حَلَفَ بِالطَّلَاقِ مُؤْمِنٌ وَلَا اسْتَحْلَفَ بِهِ إلَّا مُنَافِقٌ }

Dalam sebuah Hadits lemah: Tiadalah seseorang mukmin itu bersumpah dengan perceraian, dan tidak akan berusaha bersumpah dengan perceraian kecuali orang munafik.

Wallahu a'lam