Rubrik Tanya Jawab


Edit

Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya

Pertanyaan

Saya pernah mendengar seseorang ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa menjadi wali bagi ibunya, Adakah dalil yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali ibunya sendiri?

Jawaban

Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat Imam Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah, atau dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal

DASAR HUKUM

Nihayatul Muhtaj Juz 6 Halaman 232

(وَلاَيُزَوِّجُ ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم

(tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan) berbeda dengan pendapat Imam Muzani, sebagaimana Imam yang Tiga (Malik, Abu Hanifah, Ahmad) karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak) maka tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu