Rubrik Tanya Jawab


Edit

Fidyah dan Penggantian Puasa

Pengasuh yang terhormat, saya mau tanya:

  1. Bolehkah fidyah berupa uang dan jika diakumulasikan bolehkan dibagi untuk 4 orang?
  2. Untuk meyakinkan apa yang sudah saya pelajari, bagaimana penggantian puasa orang yang menyusui yang masih dalam masa nifas?

Jawaban

Dalam kitab Taqriiratus Sadiidah Li Habib Hasan Ibn Ahmad al Kaff halaman 456 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan fidyah adalah satu mud atau setara dengan kira-kira 6,8 ons untuk setiap harinya dari makanan pokok suatu negara. Melihat pengertian fidyah dalam kitab tersebut kami hanya bisa menjawab sebaiknya tetap dirupakan makanan pokok. Untuk masalah pembagian sebagaimana yang anda maksudkan tidak masalah Insya-allah.

Dalam kitab yang sama pada halaman 455 dijelaskan bahwa meninggalkan puasa yang diharuskan meng-qodlo' dan membayar fidyah adalah:

  1. Tidak puasa karena mengkhawatirkan orang lain. Seperti tidak puasanya ibu yang hamil karena mengkhawatirkan janinnya saja, atau orang yang menyusui karena mengkhawatirkan kesehatan bayi yang disusuinya saja. Apabila meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan kesehatan diri sendiri dan bayinya maka dia tidak diwajibkan fidyah.
  2. Meninggalkan puasa besertaan mengakhirkan qodlo' besertaan kemungkinan menjalankannya tanpa mengakhirkan, sampai datang Romadlon selanjutnya. Untuk orang yang nifas, tentu saja dia tidak diperkenankan puasa. Bila di bulan puasa wanita yang menyusui dalam kondisi nifas, maka wanita itu tidak diwajibkan membayar fidyah karena dia meninggalkan puasa sebab diharamkan bagi orang yang nifas. Dia cukup meng-qodlo' saja.

Semoga dapat difahami. Wallahu a'lam

Ust. Moch. Taqiyyuddin Alawiy