Rubrik Tanya Jawab


Edit

Pernikahan Terganjal Perhitungan Tanggalan Jawa

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya adalah mahasiswi berusia 19 tahun dan saat ini tengah menyelesaikan studi di salah satu PTN di kota Malang. Rencananya saya akan menjalankan pernikahan Insya-allah akhir bulan ini. Akan tetapi rencana pernikahan saya tersebut terganjal karena "hitung-hitungan Jawa" yang mencocokkan weton saya dengan weton calon suami saya, yang hasilnya adalah "pati". Karenanya dari kedua belah pihak keluarga melarang kelanjutan rencana pernikahan kami. Menurut mereka kalau pernikahan kami tetap dilanjutkan maka nantinya rumah tangga kami dekat dengan pintu cerai, rejeki sulit, dan bahkan kalau tidak kuat diantara kami akan ada yang meninggal. Saya khawatir dengan resiko yang harus diambil, tetapi saya juga tahu dan percaya bahwa rejeki, jodoh dan mati adalah rahasia Allah SWT.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana sikap kami seharusnya? Padahal mempercayai hal seperti itu sama saja dengan syirik, sedangkan tidak memungkinkan bagi kami untuk melawan orang tua kami.
  2. Apakah nikah sirri dapat menjadi alternatif solusi bagi kami? Rencananya kami baru akan memberitahukan nikah sirri kami ke keluarga setelah kami mapan nanti.Kami ingin membuktikan kepada keluarga kami bahwa hitung-hitungan itu tidak benar, serta menjauhkan diri dari zina.
  3. Bolehkah kami menggunakan wali hakim dalam kondisi seperti ini?

Demikian atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Yuni-Malang

Jawaban

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Sebelum melangsungkan jenjang pernikahan, alangkah lebih baik mbak Yuni maupun calon suami melakukan muhasabah (introspeksi diri), berhitung dengan baik secara dunia maupun akhirat, banyak melakukan pendekatan kepada Allah dengan cara yang termudah; memperbanyak tahajud, istikharah, dan membaca shalawat. Semoga petunjuk datang buat mbak Yuni dan calon suami.

Alangkah baiknya bila mbak Yuni menyempatkan sowan dan berkonsultasi ke kyai terdekat di mana mbak Yuni tinggal untuk memohon bantuan agar diistikharahkan apakah calon suami mbak Yuni benar-benar maslahat dari sudut pandang agama atau dunia mbak Yuni bukan atas dasar hitungan Jawa tetapi dengan menggunakan pendekatan dzikrullah. selanjutnya bila mbak Yuni sudah memiliki kemantapan secara batin dan agama maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Untuk memantapkan pilihan mbak Yuni, yang perlu dilakukan adalah:

  1. Meneliti dengan baik bagaimanakah mutu agama calon suami? Bisakah dia membimbing isteri sesuai dengan aturan agama?
  2. Bagaimanakah jalur keturunan calon suami? Dari keluarga yang taat agamakah? Bila petunjuk Allah yang didapat memang mengarahkan pada kemaslahatan, berarti pernikahan ini berdampak positif bagi kehidupan mbak Yuni. Menikahlah secara resmi melalui KUA, karena nikah sirri pun tetap tidak sah bila tidak ada orang tua yang menjadi wali. Apalagi pernikahan sirri akan menghilangkan hak hukum mbak Yuni. Sehingga ketika (misalnya) suami meninggalkan/menceraikan mbak Yuni, maka mbak Yuni sebagai isteri tidak mendapat apapun, termasuk perlindungan hukum. 3. Hormati keputusan orang tua dan jangan pernah memusuhi orang tua apapun keadaannya.
  3. Secara administrasi, jika mbak Yuni tetap bersikeras melanjutkan pernikahan ini meskipun ditentang dari pihak keluarga, prosedurnya adalah sebagai berikut. Uruslah persyaratan pernikahan mulai dari RT, RW sampai kelurahan, kemudian bawalah ke KUA di mana mbak Yuni tinggal. Nanti mbak Yuni akan mendapat surat penolakan dari KUA karena wali tidak setuju. Surat penolakan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Agama untuk mengurus perwalian adhal/wali membangkang. Nanti akan diselenggarakan persidangan yang hasilnya memberi wewenang Kepala KUA selaku wali hakim untuk menikahkan mbak Yuni. Namun sekali lagi lebih baik dipikirkan dulu matang-matang baik buruknya untuk mengabaikan larangan orangtua ini. Karena bagaimanapun keridlaan Allah terletak pada keridlaan orang tua.
  4. Kalau mbak Yuni berkenan, ada trik khusus dari seorang kyai, yaitu menjelaskan kepada orang tua bahwa tanggal lahir yang sebenarnya adalah tanggal sekian (dibuatkan tanggal yang kira-kira kalau dihitung hasilnya baik) disampaikan aja kalau tanggal lahir yang dulu itu keliru. Berbohong untuk menghindari percaya pada hal yang syirik bukanlah kebohongan yang dilarang.

Semoga segera mendapat jalan keluar.

Achmad Shampton Masduqie