Artikel Keislaman


Edit

Privatisasi dan Harta Kepemilikan dalam Perspektif Islam

Tinjauan Kasus Privatisasi BUMN di Indonesia

Akibat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, perekonomian Indonesia mengalami guncangan yang sangat hebat dan menjadikan kondisi perekonomiannya sangat labil. Terus merosotnya nilai kurs rupiah terhadap dollar dan semakin membumbungnya harga minyak di pasaran dunia membawa dampak pada rendahnya daya beli masyarakat Indonesia. Berbagai upaya dan cara telah diusahakan negara agar secepatnya perekonomian bangsa Indonesia bisa kembali bangkit seperti sediakala, termasuk salah satunya adalah dengan jurus meminjam dana bantuan kepada IMF dan Bank Dunia.

Kepada setiap negara peminjam, kedua badan keuangan dunia tersebut mensyaratkan untuk menjalankan kebijakan program penyesuaian struktural (structural adjustment programs), dimana salah satu tujuannya adalah untuk merangsang pengalihan kegiatan ekonomi, dari semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta (privatisasi)1. Hal ini sesuai dengan kecenderungan ekonomi global yang menginginkan minimalitasnya peranan negara dalam perekonomian dan untuk kemudian peran ini digantikan oleh mekanisme pasar sebagaimana telah sukses dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika pada dekade 1980-an sebelumnya, dengan sistem kapitalisnya2.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU tersebut, program privatisasi kian gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak sedikit BUMN yang tergolong strategis, beraset besar dan mengelola hajat hidup orang banyak termasuk dalam daftar perusahaan yang diprivatisasikan oleh negara. PT Indosat, PT Semen Gresik, PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Angkasa Pura II , PT Telkom, PT Pelindo II dan III, PT Jasa Marga, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam dan PT Krakatau Stell adalah sebagian dari daftar perusahaan yang termasuk diprivatisasikan pada akhir 1999 dan hasilnya baru bisa didapat pada tahun 2001.3 Meskipun pada kenyataannya pemerintah sebenarnya telah memulai program privatisasi ini pada tahun 1987.

Tetapi kenyataannya kondisi ini bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan, malah sebaliknya, menjadikan kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia karena akan "disetir" oleh pihak lain akibat dikuasainya perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori "identitas" sebuah bangsa oleh bangsa lain (karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri).

Makalah singkat ini mencoba membahas program privatisasi ditinjau dari kepemilikan harta dalam perspektif Islam terutama yang berkaitan dengan perusahaan-perusahan yang telah disebut di atas, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis ilmiah tentang isi/pesan suatu komunikasi), penulis berusaha menjawab kekhawatiran tersebut.

Pembahasan

Pengertian Privatisasi

Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Diantaranya adalah menurut J.A. Kay dan D.J. Thompson yang mengartikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.4 Dubleavy menyatakan bahwa privatisasi merupakan pemindahan permanen aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi non-publik, seperti lembaga swadaya masyarakat.5 Menurut Besley dan Littlechild, meskipun kata "privatisasi" secara umum dapat diartikan sebagai "pembentukan perusahaan" namun dalam Company Act, privatisasi didefinisikan sebagai penjualan berkelanjutan yang sekurang-kurangnya sebesar 50% dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta.6

Pengertian di atas juga sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa: privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat7.

Pandangan Islam terhadap Kepemilikan dan Privatisasi

Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.8

Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT karena Dialah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".9

Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut

ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

"Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."10

Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa "pada mulanya" masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.11 Sehingga sebuah kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat dipandang sah apabila telah mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti, kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan-ketentuan shara' yang tertuang dalam al-Qur'an, al-Sunnah, ijma' sahabat dan al-Qiyas.

Sebagai sebuah sistem tersendiri, ekonomi Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya. Atas dasar itu, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-'ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) yang meliputi tiga kaidah, yakni:

  • kepemilikan (al-milkiyyah),
  • mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
  • distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi' al-tharwah bayna al-nas).12

Dari beberapa keterangan nash-nash shara' dapat dijelaskan bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni

Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)

Adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.13

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.14

Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)

Adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.15 Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.

Setidak-tidaknya, benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

Fasilitas dan sarana umum16

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.17 Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).18

Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut.19 Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya.20 Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar21.

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.

Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ

"Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)" (HR al-Tirmidhi, ibn Majah, dan al-Hakim dari 'Aishah).22

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama'ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana. Makna "munakh man sabaq" (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) dalam lafad hadith tersebut adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahilu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.23 Hal tersebut juga berlaku untuk Masjid.24Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadith nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma'rab:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ

"Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir". Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya" (HR Abu Dawud).25

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.26

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi pewnguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bayt al-Mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadith nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada dibagian Najd dan Tihamah.27 Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bayt al-Mal.28

Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)

Adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.29

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.30

Analisis Privatisasi BUMN di Indonesia

Dengan menggunakan kaidah "status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya"31, maka jenis kepemilikan BUMN yang bergerak di bidang industri (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, PT Semen Gresik dan PT Krakatau Steel) dapat ditentukan. Apabila barang barang yang diproduksi industri (pekerjaan mengubah bahan baku menjadi bahan jadi) tersebut adalah termasuk dalam kategori kepemilikan individu, maka industri tersebut bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property). Apabila industri tersebut memproduksi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, maka berdasar kaidah di atas, industri itu tergolong dalam jenis kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah/ public property) meskipun industri ini adalah milik negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property).

Kaidah ini beserta deduksinya, juga berlaku bagi BUMN yang bergerak dalam sektor jasa (PT Indosat, PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Angkasa Pura yang menangani prasarana perhubungan udara, PT Pelindo II dan III yang mengelola pelabuhan dan peti kemas) dan sektor pertanian, perkebunan, dan perhutanan (PT Perkebunan Nusantara IV).

Berdasarkan ketentuan di atas, semua BUMN yang bergerak dalam bidang industri pertambangan dan energi (PT Aneka Tambang, PT Tambang Timah, PT Tambang Batu Bara) mutlak dan wajib tidak boleh untuk diprtivatisasikan. Hal ini bisa kita qiyas-kan dengan kategori "api" yang telah ditetapkan dalam hadith nabi "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api..." Sebab yang dimaksud dengan "api" adalah bahan bakar dan apa saja yang terkait dengannya sehingga minyak, gas alam, timah dan batu bara beserta seluruh alat eksplorasinya adalah termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property). Hal ini berbeda dengan PT Semen Gresik dan PT Krakatau Stell yang status hasil produksinya bisa dimiliki perorangan, negara bisa memprivatisasikannya dengan catatan saham yang dijual harus tidak melebihi 55%. Hal ini dikarenakan, meskipun hasil produksi dari perusahaan tersebut bisa dimiliki perorangan tetapi ia bisa mempengaruhi harga-harga barang lainnya (semisal: harga rumah, harga sewa, harga pembangunannya, dsb)

Negara tidak hanya dilarang untuk melakukan privatisasi BUMN tersebut saja, tetapi juga wajib mencabut izin pengelolaan barang tambang yang telah terlanjur diberikan kepada pihak swasta, termasuk di dalamnya adalah perusahaan minyak asing raksasa Exxon (melalui Caltex) dan PT Freeport Indonesia di Papua yang mengelola tambang emas.

Di sektor jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT Telkom dan PT Indosat yang melayani jasa telekomunikasi bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) meskipun mereka termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum (al-milkiyyat al'ammah/public property). Seandainyapun jenis layanan ini sudah ada pesaingnya yang berasal dari pihak swasta tetapi negara tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya dalam bidang ini. Hal ini diharapkan akan memancing dan menimbulkan persaingan sehat yang akan dapat terus meningkatnya usaha layanan jasa ini kepada para pelanggan dan dapat menimnulkan harga yang kompetitif. Hal ini akan jelas berbeda jika PT Telkom dan PT Indosat adalah satu-satunya pemain yang berada di sektor ini (lihat: PT Telkom satu-satunya perusahaan yang menangani telepon kabel di Indonesia).

Di sektor jasa angkutan laut dan udara, PT Angkasa Pura, PTPelindo II dan III dapat digolongkan juga ke dalam kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property), karena laut dan udara adalah milik umum sehingga pelabuhan dan bandar udara sebagai tempat bersandar juga tergolong milik umum. Sehingga perusahaan tersebut juga tidak boleh diprivatisasikan, termasuk juga PT KAI dan PT Jasa Marga. Hal ini berbeda dengan PT PELNI yang mengelola jasa angkutan laut, karena dari jenis kendaraannya kapal laut dapat dimiliki secara individu. Meskipun dari segi prasarananya, laut adalah termasuk jenis kepemilikan umum, namun dalam pengoperasiannya tidak menghalangi siapapun mengingat sangat luasnya lautan (bandingkan dengan kereta api, sehingga status kepemilikannyapun berbeda).

Di sektor perkebunan dan perhutanan, PT Perkebunan Nusantara IV bisa digolongkan kedalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) tetapi bisa diprivatisasikan. Hal ini dikarenakan, tanah boleh dimiliki secara individual sehingga pemilikan atas usaha pertanian dan perkebunan sifatnya juga individiual. Hal ini berbeda dengan sektor perhutanan yang termasuk jenis kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) yang tidak boleh diprivatisasikan. Pemprivatisasian pada sektor pertanian dan perkebunan ini diperbolehkan dengan catatan selama negara bisa memberikan jaminan terhadap stabilnya harga-harga produk pertanian dan perkebunan tersebut. Selama pemerintah tidak bisa memberikan jaminan tersebut, privatisasi tersebut lebih baik tidak dilakukan.

Kesimpulan dan Penutup

Sebagai din kamil shamil, Islam menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara (khalifah) sebagai wakil Allah di bumi (khalifat al-Allah) dan sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara' yang tercantum dalam al-Qur'an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.

Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property). Bukankan Allah telah menyediakan alam beserta isinya untuk kesejahteraan seluruh manusia dan bukan hanya dikhususkan untuk segelintir manusia saja?

Diperlukan rasa tanggung jawab bagi para pengelolanya dan ditopang penuh oleh integritas moral dan personal dari sang pemimpin dan para ekonomnya, guna menjamin pelaksanaan program privatasasi ini agar program ini benar-benar mampu sebagai solusi untuk mengantarkan tujuan ekonomi shari'ah itu sendiri sehingga rasa kekhawatiran akan dampak yang dibawanya tidak akan terwujud. Semoga!

al-Islam ya'lu wa la yu'la 'alaih. Amin !

Bibliografi

Algoud, Lativa M,, Mervyn K. Lewis,
Perbankan Syariah, Terj. Burhan W., Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Bastian, Indra.,
Privatisasi di Indonesia: Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2002.
al-Farra', Abu Ya'la.,
al-Ahkam al-Sultaniyyah, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Majalah Investor, edisi 50, 13-27 Maret 2002,.
al-Maliki, Abd al-Rahman.,
Politik Ekonomi Islam, terj. Ibn Sholah, Bangil: al-Izzah, 2001.
al-Mawardi, abu al-Hasan.,
al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayah al-Diniyyah, Beirut: Dar alFikr, 1960.
al-Misri, Yunus.,
Usul al-Iqtisadi al-Islami, Damaskus: Dar al-Qalam, 1999.
Nafzinger, E. Wyne.,
The Economics of Developing Countries, Upper Saddle River NJ: Pretice Hall International, 1997.
Quraish, Shihab, M.,
Membumikan al-Qur'an, Bandung: Mizan, 2003.
Sahatah, Husain.,
al-Khaskhasah fi Mizan al-Islam, tt: Maktabah al-Taqwa, 2001.
Sembel, Roy H. M.,
"Privatisasi BUMN di Indonesia" dalam Mengembangkan Strategi Ekonomi, ed. Sularso Sopatar et. al., Jakarta: Pustaka Sinar Harapan dan Yayasan Wahana Dharma Nusa, 1998.
al-Shawkani, Muhammad.,
Nayl al-Awtar, jilid 6, Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Taqiyy al-Din al-Nabhani.,
al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 1990), 57.
Republik Indonesia, UU BUMN.
Zallum, 'Abd al-Qadim.,
al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, Beirut: Dar al-'Ilm li al- Malayin, 1983.

1 Peranan lembaga multilateral itu di Indonesia tampak jelas. Hal ini terlihat dalam letter of intent (nota kesepakatan) yang diajukan IMF kepada pemerintah RI. Dalam Memorandum tambahan untuk Kebijakan Ekonomi Keuangan (MKEK) yang ditandatangani pada tanggal 10 April 1988 itu disebutkan adanya keharusan bagipemerintah RI untuk melakukan privatisasi pada sejumlah BUMN yang nantinya akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran negara dan juga pemerintah RI harus berupaya mempercepat reformasi BUMN guna menaikkan tingkat keuntungan dan sumbangan bagi penerimaan negara pada tahun anggaran 1998-1999. Lihat: Indra Bastian, Privatisasi di Indonesia: Teori dan Implementasi (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 206.

2 Selain privatisasi, IMF dan Bank Dunia juga memberikan persyaratan umum kepada setiap negara peminjam untuk melaksanakan:

  1. Price Decontrol, yakni penghapusan kontrol atas harga komoditi, faktor produksi dan mata uang,
  2. Fiscal discipline, yakni pengurangan defisit anggaran pemerintah atau bank sentral ke tingkat yang bisa dibiayai tanpa memakai inflational financing,
  3. Public expenditure priorities, yakni pengurangan belanja pemerintah dan pengalihan belanja dari bidang-bidang yang secara politis sensitif, seperti pertahanan, subsidi dan sebagainya ke pembiayaan infrastruktur, kesehatan primer dan pendidikan,
  4. Tax reform, yakni perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mempertajam insentif bagi pembayar pajak, dan upaya-upaya lain untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak,
  5. Financial liberalization, tujuan pendeknya adalah untuk menghapus pemberian tingkat bunga bank khusus bagi peminjam istimewa dan mengenakan tingkat bunga nominal yang lebih tinggi dari inflasi. Tujuan jangka panjangnya adalah penciptaan tingkat bunga bank berdasar pasar demi perbaikan alokasi kapital,
  6. Exchange rates, untuk meningkatkat ekspor dengan cepat karena negara-negara berkembang memerlukan tingkat nilai tukar mata uang yang tunggal dan kompetitif,
  7. Trade liberalization, bertujuan menghapus pemberlakuan kuota perdagangan luar negeri, diganti dengan pembatasan melalui tarif dan secara progresif mengurangi tarif sehingga mencapai tingkat yang rendah dan seragam (10%-20%),
  8. Domestic savings, yakni menerapkan disiplin fiskal/APBN, pengurangan belanja pemerintah, reformasi perpajakan, dan liberalisasi finansial sehingga sumber daya negara bisa dialihkan ke sektor-sektor privat dan produktivitas yang tinggi, di mana tingkat tabungannya juga tinggi,
  9. Direct foreign investment, yakni penghapusan hambatan terhadap masuknya investasi dan perusahaan asing. Perusahaan asing harus boleh bersaing dengan perusahaan nasional secara setara, tanpa adanya pilih kasih,
  10. Deregulation, yakni penghapusan peraturan yang menghalangi perusahaan baru ke dalam suatu bisnis dan yang membatasi persaingan, kecuali kalau pertimbangan keselamatan atau perlindungan lingkungan hidup mengharuskan pembatasan, dan
  11. Property rights, yang dapat menjamin perlindungan hak milik atas tanah, kapital dan bangunan.

Lihat E. Wyne Nafzinger, The Economics of Developing Countries (Upper Saddle River NJ: Pretice Hall International, 1997), 70.

3 Majalah Investor, edisi 50, 13-27 Maret 2002, 23.

4 Roy H. M. Sembel, "Privatisasi BUMN di Indonesia" dalam Mengembangkan Strategi Ekonomi ed. Sularso Sopatar et. al (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan dan Yayasan Wahana Dharma Nusa, 1998), 79.

5 Bastian, Privatisasi di Indonesia, 20.

6 Bastian, Privatisasi di Indonesia, 20.

7 UU BUMN Pasal 1 ayat 12.

8 Lativa M. Algoud, Mervyn K. Lewis, Perbankan Syariah, Terj. Burhan W. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003), 49.

9 QS. al-Maidah 17.

10 QS. al-Hadid 7.

11 Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur'an (Bandung: Mizan, 2003), 324.

12 Taqiyy al-Din al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 1990), 57.

13 Yunus al-Misri, Usul al-Iqtisadi al-Islami (Damaskus: Dar al-Qalam, 1999), 41-49.

14 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 72-73.

15 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 213.

16 Dalam bahasa aslinya, disebutkan dengan al-marafiq al-'ammah li al-jama'ah. Lihat: Husain Sahatah, al-Khaskhasah fi Mizan al-Islam (tt: Maktabah al-Taqwa, 2001), 37. Dalam kitab-kitab klasik, sering juga hanya disebut dengan al-arfaq yang diartikan sebagai fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana umum yang dapat dimanfaatkan oleh warga dan masyarakat secara umum.

17 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 213.

18 Lihat al-Shawkani, Nayl al-Awtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), jil. 6, 48.

19 Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayah al-Diniyyah (Beirut: Dar alFikr, 1960), 180-184.

20 al-Shawkani, Nayl al-Awtar, jil. 6, 49.

21 Abd al-Rahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, terj. Ibn Sholah (Bangil: al-Izzah, 2001), 91.

22 Lihat: al-SuyutI, al-Jami' al-Saghir, jil 2, 183.

23 Abu Ya'la al-Farra', al-Ahkam al-Sultaniyyah (Beirut: Dar al-Fikr), 253.

24 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 182.

25 al-Shawkani, Nayl al-Awtar, jil. 6 53.

26 Al-Maliki, Politik Islam, 80.

27 Riwayat lengkap beserta penjelasannya lihat: Abu Ya'la al-Farra', al-Ahkam al-Sultaniyyah, 264.

28 'Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah (Beirut: Dar al-'Ilm li al- Malayin, 1983), 89.

29 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 218.

30 Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, 39.

31 Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, 225.

Penulis:
M. Aqim Adlan

Penulis adalah guru Madrasah Aliyah Tribakti (Lirboyo) Kediri.