Nasihat Kyai


Edit

KH. Masduqi Machfudh: Dialog dengan Dosen Anti Ziarah

Alkisah ketika Abah Kyai Masduqi Mahfudz kuliah di Jogja, ada salah satu dosen beliau yang anti ziyarah kubur. Dosen tersebut menyatakan bahwa ziyarah kubur itu hukumnya haram. Suatu saat Abah Kyai Masduqi mendapatkan kesempatan untuk berdialogi dengan dosen tersebut tentang ziyarah kubur.

Abah berdialog dengan mengajukan pertanyaan,

“Kalau ada amar jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Pak?”

Sang Dosen menjawab,

”Mubah.”

“Lha terus kalau amarnya ada qarinahnya bagaimana, Pak?”

“Ya sunnah”

“Lalu mengharamkan suatu hal yang sunah itu hukumnya bagaimana, Pak?”

“Ya kufur dong”

“Sekarang saya tanya, bagaimana hukumnya ziyarah kubur, Pak?”

“Haram”

Kata Abah kepada sang dosen

"Anda kafir pak!"

Mendengar kata-kata Abah tersebut, sang dosen bertanya keheranan,

”Lho, kok gitu?”

Lalu Abah menyodorkan hadits shohih yang menunjukan ziayarah kubur itu sunah, yang mana di dalam hadits tersebut termuat amar yang jatuh setelah nahyi dan amar tersebut juga ada qarinahnya.

Abah Masduqi menyodorkan hadits Nabi

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الأخرة

Ternyata dosen tersebut tidak mengetahui keberadaan hadits tersebut sebelum itu. Jadi ketika Abah Masduqi menyodorkan hadits tersebut, sang dosen diam tanpa kata dan bingung.



Dikelola oleh Nun Media