Artikel Keislaman


Edit

Syarat-syarat diperbolehkan jama' taqdim

Syarat-syarat jama' taqdim dalam waktu bepergian atau waktu hujan, ada empat:

  1. Memulai dengan shalat yang pertama.

    Karena waktunya adalah milik shalat yang pertama. Andaikata seseorang melakukan shalat 'ashar sebelum shalat dhuhur atau melakukan shalat 'isyak sebelum shalat maghrib, maka shalatnya tidak sah. Karena shalat yang mengikuti itu tidak boleh mendahului shalat yang diikuti. Sehingga jika dia ingin menjama' shalat, dia harus mengulangi shalat 'ashar dan shalat 'isyak sesudah melakukan shalat dhuhur dan shalat maghrib.

  2. Berniat jama' pada shalat yang pertama sebelum selesai melakukannya.

    Hal ini untuk membedakan jama' taqdim yang disyari'atkan dari jama' taqdim yang dilakukan dengan lupa atau dengan main-main. Misalnya dengan mengucapkan:

    نَوَيْتُ أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ

    Saya niat shalat fardlu dhuhur dengan dijama' dengan 'ashar.

  3. Langsung di antara kedua shalat.

    Sayyid Yusuf Az-Zubaidi berkata dalam kitab "Irsyadul Anam" bahwa yang dimaksudkan langsung tersebut hendaklah orang yang melakukan jama' taqdim, tidak memisahkan antara kedua shalat tersebut dalam waktu yang lama. Waktu yang lama tersebut adalah sekira cukup untuk melakukan shalat dua raka'at dengan shalat yang paling cepat.

    Jika salah satu dari ketiga syarat di atas tidak terpenuhi, maka dia harus melakukan shalat yang kedua pada waktunya. Sementara ketiga syarat ini adalah sunnat untuk dilakukan pada jama' ta'khir.

  4. Alasan atau 'udzur untuk melakukan jama' taqdim ini harus tetap ada.

    Artinya bagi orang yang bepergian harus tetap dalam bepergian sampai takbiratul ihram shalat yang kedua. Andaikata orang yang melakukan jama' taqdim ini di tengah-tengah shalat yang kedua dia menjadi orang yang mukim (sampai di tempat tinggalnya), maka hal itu tidak merusak keabsahan shalat jama' taqdim tersebut. Sehingga tidak disyaratkan keadaan safar (bepergian) tersebut sampai shalat yang kedua sempurna.

    Andaikata dia telah menjadi orang mukim sebelum selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, maka dia tidak boleh melakukan jama' taqdim.

    Andaikata orang tersebut bepergian sesudah mukim karena sebabnya-yaitu bepergian sudah hilang-maka shalat yang kedua itu jelas harus diakhirkan pada waktunya.

    Sesungguhnya persyaratan tetap bepergian adalah agar udzur tetap mengiringi jama'. Jika udzur tersebut tidak mengiringi jama', maka yang sah adalah shalat yang pertama. Seperti apabila orang memulai shalat dhuhur (umpamanya di kotanya), sedangkan dia berada di atas kapal. Kemudian kapal tersebut berjalan, dan dia berniat jama' pada shalat yang pertama, maka jama'-nya sah.

    Demikian pula disyaratkan waktu shalat yang pertama masih tetap ada sampai selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, meskipun sebelum selesai shalat yang kedua waktunya sudah habis.

    Juga disyaratkan keabsahan dari shalat yang pertama dengan yakin atau dengan dugaan yang kuat. Sehingga orang yang shalat dalam keadaan tidak suci dari hadats dan najis atau shalat dengan tayammum meskipun di tempat yang biasanya banyak air, menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan. Demikian pula wanita yang shalat dalam keadaan istihadlah.

    Adapun wanita yang kebingungan apakah darah yang keluar dari dirinya adalah darah haidl atau darah istihadlah, maka dia tidak boleh melakukan jama' taqdim. Karena ketiadaan keabsahan dari shalat yang pertama secara yakin atau dengan dugaan yang kuat, sebab kemungkinan shalat tersebut terjadi dalam keadaan haidl.

    Adapun jama' taqdim karena hujan, maka disyaratkan hujan tersebut ada dalam dua shalat dan di antara keduanya dan pada waktu selesai dari shalat yang pertama. Dan terangnya hujan di tengah-tengah shalat yang pertama atau shalat yang kedua atau setelah selesai kedua shalat tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat jama'' ini.