Artikel Keislaman


Bentuk yang dimungkinkan dalam berjama'ah

Bentuk-bentuk yang memungkinkan untuk melakukan shalat berjama'ah itu ada sembilan. Lima bentuk di bawah ini adalah sah, yaitu:

  1. Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam laki-laki.
  2. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam laki-laki.
  3. Orang banci yang ma'mum kepada imam laki-laki.
  4. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam banci.
  5. Orang perempuan yang ma'mum kepada imam perempuan.

Sedang yang sisanya empat bentuk adalah tidak sah atau batal, yaitu:

  1. Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam perempuan. Karena syarat ma'mum itu adalah hendaknya imamnya tidak lebih berkurang dari pada ma'mumnya sebab kewanitaan atau kebancian, berdasarkan hadits Ibnu Majah:

    لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

    "Janganlah sekali-kali seorang wanita mengimami orang laki-laki".

  2. Orang laki-laki yang ma'mum kepada orang yang banci, karena imamnya lebih berkurang dari pada ma'mumnya.
  3. Orang banci yang ma'mum kepada orang perempuan. Karena orang perempuan itu tidak sah menjadi imam terkecuali apabila ma'mumnya nyata-nyata perempuan. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. bersabda:

    لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةً 

    'Tidak akan bahagia sesuatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan".

  4. Orang banci yang ma'mum kepada orang banci; karena kemungkinan ma' mumnya adalah banci laki-laki sedang imamnya banci perempuan.