Bentuk yang dimungkinkan dalam berjama'ah
Bentuk-bentuk yang memungkinkan untuk melakukan shalat berjama'ah itu ada sembilan. Lima bentuk di bawah ini adalah sah, yaitu:
- Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam laki-laki.
- Orang perempuan yang ma'mum kepada imam laki-laki.
- Orang banci yang ma'mum kepada imam laki-laki.
- Orang perempuan yang ma'mum kepada imam banci.
- Orang perempuan yang ma'mum kepada imam perempuan.
Sedang yang sisanya empat bentuk adalah tidak sah atau batal, yaitu:
- Orang laki-laki yang ma'mum kepada imam perempuan. Karena syarat ma'mum itu
adalah hendaknya imamnya tidak lebih berkurang dari pada ma'mumnya sebab kewanitaan
atau kebancian, berdasarkan hadits Ibnu Majah:
لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً
"Janganlah sekali-kali seorang wanita mengimami orang laki-laki".
- Orang laki-laki yang ma'mum kepada orang yang banci, karena imamnya lebih berkurang dari pada ma'mumnya.
- Orang banci yang ma'mum kepada orang perempuan. Karena orang perempuan itu
tidak sah menjadi imam terkecuali apabila ma'mumnya nyata-nyata perempuan. Dalam
hal ini Nabi Muhammad saw. bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةً
'Tidak akan bahagia sesuatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan".
- Orang banci yang ma'mum kepada orang banci; karena kemungkinan ma' mumnya adalah banci laki-laki sedang imamnya banci perempuan.