el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


Darullughah Wadda'wah

[ Edit ]

Peraturan dan Tata Tertib

Aturan Umum

  1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
  2. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
    Pondok
  3. Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
  4. Berakhlak mulia
  5. Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar

Kewajiban

  1. Mengikuti Pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
  3. Memakai seragam pondok (qomis, kopyah dan imamah putih) pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok
  4. Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama'ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan
  5. Berbicara dengan bahasa Arab bagi kelas IV - VI Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah
  6. Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok
  7. Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 03.30 BBWI

Larangan

  1. Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
  2. Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok
  3. Menonton/datang ke gedung (tempat) bioskop, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya
  4. Membawa radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak wajar
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
  6. Mengikuti pelajaran tambahan di luar pondok tanpa zin dari Mudirul Ma'had
  7. Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus
  8. Mengadakan latihan olah raga diluar waktu yang telah ditentukan
  9. Duduk di warung makanan/minuman
  10. Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari yang berhak
  11. Tidur di tempat/ranjang santri lain
  12. Membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya
  13. Berbicara kotor atau tidak pantas

Sanksi

  1. Diberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus
  2. Ditakzir sesuai dengan kesalahannya :
    1. dipukul/dipecut dengan rotan
    2. dijemur ditengah panas matahri
    3. dicukur rambutnya/digundul kepalanya
  3. Diskors sementara untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
  4. Diserahkan kembali pendidikannya ke orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
  5. Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok

Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.