el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


Al Bashiroh

[ Edit ]

Ekonomi Syariah: Antara Tuntutan, Kenyataan, dan Kebangkitan Ekonomi

Dalam sejarah, lahirnya ekonomi Islam pada masa-masa sekarang ini lebih disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sodaqoh. Kedua, timbulnya surplus dolar dari negara-negara penghasil dan pengekspor minyak dari Timur Tengah dan negara Islam di mana mereka pada akhirnya membutuhkan institusi keuangan Islam untuk menyimpan dana mereka.

Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.

Para investor muslim kini tidak perlu susah-susah lagi untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Jakarta sudah memiliki Jakarta Islamic Index yang memuat indeks saham yang masuk kategori halal. Meski demikian, harus diakui bahwa selama lebih dari satu dasawarsa di tengah makin berkembangnya institusi ekonomi berbasiskan hukum Islam, masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum memahami dan mengenal perekonomian yang berbasis syariah secara menyeluruh.

Walaupun di sisi lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram atas bunga bank yang menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia agar memilih institusi keuangan yang tidak menerapkan sistem bunga. Perjalanan waktu menunjukan, bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Adalah menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi syariah untuk lebih meningkatkan pemahaman umat lewat prinsip ekonomi syariah, karena mereka akan menjadi pasar potensial bagi penerapan hukum syariah di semua aspek kehidupan yang menjadi impian banyak umat Islam di negeri ini.

Prospek Ekonomi Syariah

Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, di antaranya pasar potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi pengembang ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Bahkan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah pernah mengatakan bahwa bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain. Sementara hasil survey BNI Syariah (2005) menunjukkan bahwa penetrasi aset perbankan syariah pada tahun 2004 baru sebesar 1,15%. Sementara itu sekitar 51% masyarakat Indonesia menyatakan tidak setuju dengan bunga. Dengan demikian secara optimis disimpulkan. potensi pasar perbankan syariah masih sangat besar.

Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan asuransi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah yang akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan antara atasan dan bawahan. Bisa dibayangkan, betapa kesejahteraan akan bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia.

Dukungan Pemerintah

Meski sudah menunjukan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat selama ini yang masih kurang memadai. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah adanya dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Praktisi perbankan syariah, A. Riawan Amin mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah sangat penting, karena hal ini bukan semata-mata menyangkut mayoritas umat Islam di Indonesia tetapi berkaitan dengan masalah stabilitas ekonomi nasional. Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekspansi pasar.

Kenyataan di lapangan menunjukan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islam sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut penerapan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan hukum syariah dalam perekonomian tidak akan berhasil tanpa didukung penerapan hukum syariah di bidang yang lain. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, bukan jaminan bagi penegakan perekonomian Islam kalau kaum muslimin sebagai pelaku ekonominya belum terlembagakan dengan baik.

Bank Syariah yang belum Syariah

Kalau kita amati hampir semua bank yang ada, mulai mengembangkan sistem perbankan syariah. Entah peluang apa yang mereka dapati, bank syariah tumbuh subur layaknya seperti jamur. Namun, prakteknya tidak dapat diharapkan lebih untuk memperjuangkan secara final nilai syariah didalam praktiknya. Beberapa bank masih berkutat pada sistem kapitalisme, walaupun baju yang mereka kenakan adalah baju Syariah. Ironis sekali memang, ketika seorang peneliti perbankan terheran-heran dengan ada mekanisme bank syariah yang anti-krisis, disaat tahun 1998 menjadi kebangkrutan bank-bank konvensional hampir secara nasional. Setelah dilakukan penelitian dengan seksama ternyata bank syariah yang dimaksud masih berbau kapitalis, artinya bank hanya memberikan bantuan kepada pemilik usaha besar saja, sedangkan pemilik usaha menengah ke bawah tidak mendapat bantuan sama sekali (kecil kemungkinan mendapat hak yang sama dengan pemilik usaha bermodal besar).

Semangat mengenakan nama syariah memang tidak dapat dipungkiri menjadi nilai tersendiri untuk meraih nasabah, terutama nasabah muslim. Produk-produk bank syariah diperkenalkan dan dikemas sedemikian rupa, sehingga meyakinkan nasabah. Namun disisi lain para praktisi bank syariah belum menguasai betul praktik-praktik syariah dalam lapangan. Terbukti dengan perbandingan beberapa orang yang mencoba meminjam pada bank syariah tertentu, namun apa yang terjadi ketika dia terkejut dengan bunga yang mencapai 15% pertahun.

Kasus itu yang sedikit banyak telah terjadi, dan segera ditindaklanjuti. Artinya dalam jangka panjang harus ada pelatihan tentang produk-produk bank syariah dalam praktik kesehariannya. Atau sekarang yang berkembang adalah masing-masing bank mencari alternatif pengawas yang terdiri dari kalangan ulama, atau pihak yang telah menguasai betul produk syariah. Dengan alternatif pengawas ini, proses transaksi banking telah diawasi oleh seorang ahlinya, sehingga kekeliruan yang terjadi dilapangan bisa diminimalisir.

Maka konsep ini akan mengangkat kembali wajah perekonomian kita, artinya memperkuat basis perekonomian kita, yang selama ini menganut sistem kapitalis. Dalam jangka panjang akan memberi pengertian pada masyarakat bahwa harta bukan lagi kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan sosial. Dari sisi inilah islam bisa mengangkat kembali perekonomian bangsa dengan sistem ta'awun. Sehingga milyarder bisa menolong orang-orang menengah ke bawah untuk mengangkat taraf ekonomi mereka, ke jenjang yang lebih mapan. Andaikan mereka tahu betapa Islam sangat memperhatian urusan sosial ekonomi, maka negeri ini ada harapan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.Seperti yang tertera pada surah al-Baqoroh ayat 262:

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٦٢﴾

Ayat yang ditebalkan itu, secara lahir merupakan jaminan paten dari Allah tentang pelaksanaan ekonomi syariah. Walaupun secara tekstual terkesan lebih menonjolkan sisi teologis, namun secara kontekstual berarti jaminan bagi para pelaku ekonomi syariah. Artinya mungkin akan dihindarkan dari keterpurukan ekonomi, yang sering dilanda oleh pelaku ekonomi kapitalis. Sebaliknya ayat itu juga menjamin akan tumbuhnya perekonomian yang sehat dan kuat (jika pelaksanaannya sesuai prosedur dan secara kaffah), sehingga bahasa lugasnya anti krisis terhadap segala kemungkinan terpuruknya sistem ekonomi suatu negara.


Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.